Berita  

BNNP Sultra Musnahkan 3,8 Kg Ganja dan Sabu, Tangkap 3 Pengedar

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, Muhammad Santoso. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti ganja dan sabu dengan total berat 3,8 kilogram pada Rabu (23/8).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, Muhammad Santoso, mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari dua barang haram, yakni ganja dan sabu.

“Barang bukti sabu seberat 1.996 gram, dan ganja seberat 1.903 gram,” kata Santoso.

Barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang tersangka pengedar dan kurir. Pihaknya juga masih mengembangkan untuk mengungkap jaringannya.

“Untuk saat ini kami masih mengembangkan lagi untuk mengungkap jaringannya,” kata dia.

Pengungkapan ganja itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket kiriman yang mencurigakan menuju Kota Kendari.

“Dari jasa pengiriman yang diinfokan ke kita sehingga kita melakukan control delivery dan akhirnya kami bisa mengamankan dua orang pelaku,” katanya.

Kemudian, untuk pengungkapan narkoba jenis sabu yang juga berawal dari info masyarakat dan terus didalami sehingga pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku di salah hotel yang berada di Kota Kendari beserta barang bukti yang diduga sabu.

“Dan kita intogasi kurirnya yang berasal dari luar kota, jadi mereka berencana menyebarkan di wilayah Kendari dan sekitarnya,”

Sebelumnya tersangka sempat menyebarkan paket sabu sebanyak 3 ribu gram di area Kota Kendari. “Sabu berasal dari Medan kalau ganja ini berasal dari Sumatera,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version