Kendari – Bocah perempuan berusia dua tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli ayah tirinya.
Pelaku berinisial RS berusia 27 tahun sudah ditangkap personel Buser 77 Polresta Kendari.
“Pada Jumat RS ditangkap atas bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan persetubuhan dan atau pencabulan anak,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Jumat (12/5) malam.
Pencabulan itu terjadi pada 10 April 2023 sekitar pukul 22.00 WITA di rumah pelaku dan ibu korban di bilangan Kelurahan Kambu, Kota Kendari.
Saat itu tersangka sedang tidur bersama korban di dalam kamar, sedangkan sang ibu sedang bermain HP di depan TV ruang tamu.
Tak lama berselang, korban memanggil ibunya. Ibunya pun datang dan berupaya menidurkan korban lagi.
Namun saat itu korban tak mau tidur, dan gelisah. Ibu korban berinisiatif memeriksa popok korban. “Di popok korban ditemukan bercak darah segar,” jelasnya.
Ibu korban kemudian membangunkan tersangka, dan menanyakan tentang keadaan korban. Saat itu tersangka menyuruh agar dilakukan visum.
“Dari hasil visum diketahui bahwa korban mengalami tindakan pencabulan,” ungkapnya.
Ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Kendari. Hasil penyelidikan mengarah pada RS yang tak butuh waktu lama langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Wiwid Abid Abadi