Berita  

BPBD Sulawesi Tenggara Bentuk Tim Jitupasna, Ini Tugasnya

Pelantikan Tim Jitupasna BPBD Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) pada November 2022 lalu di Kendari.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Provinsi Sultra Usman mengatakan, pembentukan tim ini berdasarkan surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mewajibkan setiap provinsi untuk membentuk tim Jitupasna.

Setelah adanya surat edaran itu, pembentukan tim Jitupasna Provinsi Sultra dilantik berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi. Sebelum dilantik digelar pelatihan selama kurang lebih tiga hari.

Pelatihan Jitupasna dilaksanakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana cara melakukan kajian kebutuhan pasca bencana di lokasi bencana, Karena ketangguhan tidak hanya dibutuhkan pada saat terjadi bencana, tapi juga penanganan yang tepat saat pascabencana.

Pembentukan dan pelantikan Tim Jitupasna BPBD Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Tim ini beranggotakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi bencana yang biasanya disebut dengan istilah pentaheliks. Mereka terdiri dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi serta media.

Selain itu lintas sektor tim ini juga beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan serta OPD lainnya yang secara teknis terlibat.

“Ya tentu tugas terhadap kebencanaan ini adalah tugas kita bersama tanpa terkecuali,” ungkap Usman kepada Sultranesia.

Usman menambahkan bahwa Jitupasna merupakan instrumen pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berlandaskan pada informasi yang akurat dari para pihak yang terdampak bencana, dalam bentuk Dokumen Rencana Aksi.

Sehingga secara garis besar tim ini akan bergerak atau bertugas melakukan pendataan dan kajian untuk melihat bagaimana tingkat kerusakan dan dampak bencana alam yang terjadi di suatu wilayah saat masa pemulihan pascabencana. Yang kemudian data itu nantinya akan menjadi dokumen yang dipakai BPBD Provinsi Sultra dalam mengusulkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ke BNPB dan pemerintah daerah melalui dana hibah APBN maupun APBD.

“Sejuah ini tim ini terus berkoordinasi dalam hal informasi awal yang diberikan mengenai kerusakan fasilitas umum yang rusak akibat bencana alam,” ujarnya.

Sementara itu Pelaksana Kepala BPBD Provinsi Sultra Muhammad Yusuf menegaskan bahwa, pemulihan pascabencana merupakan tahapan penting dalam dinamika kebencanaan di Indonesia dan di Sultra khususnya.

Prinsip dasar pada tahapan pemulihan pascabencana yaitu membangun kembali lebih baik, aman, dan berkelanjutan dengan berbasis pada pengurangan risiko bencana serta kearifan lokal.

“Tentunya kita harapkan bahwa pelaksaan rehabilitasi dan rekonstruksi benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaksanaanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.


ADVETORIAL

error: Content is protected !!