Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama koalisi masyarakat menggugat dan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) Kota Kendari pada Selasa (20/6).
RDP yang digelar di gedung Toronipa Lantai II Gedung A Sekretariat DPRD Sultra tersebut membahas terkait adanya dugaan pihak BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Rapat dipimpin langsung oleh Sudirman Wakil Ketua Komisi IV dan Heri Asiku yang juga Ketua Komisi IV DPRD, perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan PTSP Sultra dan Kepala Badan POM.
Dalam RDP Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP.
“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan koalisi masyarakat Sultra menggugat, Karmin, meminta apa yang menjadi tuntutan saat menggelar aksi demo agar direalisasikan. Karmin tetap menduga BPOM Kendari dalam melakukan penarikan dan pemusnahan barang tidak sesuai SOP.
Sehubungan dengan tidak adanya titik terang, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.
“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun melakukan aksi besar-besaran,” tegas Karmin
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Sudirman, saat memimpin RPD mengatakan bahwa RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.
“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan DPRD,” ujarnya.
Diketahui, RDP yang digelar hari ini tidak menuai titik terang, dan akan kembali diagendakan.
Editor: Wiwid Abid Abadi