Kendari – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap hadir di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan seluruh masalah yang berkaitan dengan sengketa konsumen.
Diktahui, BPSK didirikan sebagai jalan keluar untuk menghindari penyelesaian sengketa konsumen melalui peradilan umum.
Ada beberapa tugas dan wewenang BPSK, di antaranya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
Bidang Unsur Pelaku Usaha BPSK Sultra Muhaimin menjelaskan, semenjak hadirnya BPKS di Sultra terus memberikan pelayanan kepada konsumen yang merasa dirugikan
“Hadirinya BPSK juga memberikan perlindugan terhadap konsumen. Jadi kalau ada produk atau barang yang dibeli tidak sesuai spek kemudian merasa dirugikan bisa datang mengadu ke BPSK,” kata Muhaimin, Jumat (26/1).
Selain itu, kata dia, BPSK ini juga sebagai pusat untuk mengotrol para pengusaha agar selalu berhati- hati di dalam menjual prodak yang tidak sesuai.
“Kami juga selalu mengotrol para pengusaha untuk selalu berhati-hati dalam menjual prodak. Jangan hanya semena-mena kepada konsumen. Contohnya ketika masyarakat ke pasar dan membeli prodak yang tidak sesuai takarannya itu bisa langsung mengadu ke BPSK,” katanya
Menurutnya, bahwa jika konsumen merasa dirugikan kemudian beracara di Peradilan umum yang tentu memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit, sedangkan dalam penyelesaian sengketa konsumen dibutuhkan hukum acara yang cepat dan mudah.
“Mungkin ke instansi butuh waktu, ke BPSK itu pelayanannya gratis. Dan BPSK itu lebih humanis, kekeluargaan,” terannganya.
“Intinya kepada konsumen atau pengusaha yang merasa dirugikan jagan ragu melaporkan ke BPSK,” lanjutnya
Dia menambahkan, BPSK sendiri berdiri dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan: Rijal