Berita  

Bupati Mubar Keluarkan Ederan Larangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: Dok. Shutterstock.

Muna Barat – Perusakan hutan dan lahan dengan cara membakar marak terjadi, Pemerintah Daerah Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) siaga dan tegas memberikan sanksi bagi oknum perusak hutan dan lahan.

Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan kebakaran hutan dan lahan di daerah untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, SE ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulan bencana kebakaran hutan dan lahan.

“Jelas dari instruksi tersebut, pemerintah daerah segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar berjalan efektif dan efisien,” ungkap Bahri, Sabtu (17/6).

Sebagaimana SE Bupati Mubar Nomor 106.3.4.2/26/2023 telah ditetapkan bahwa masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar, ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pda pasal 69 ayat 1 huruf h.

Untuk itu, pemerintah daerah memerintahkan kepada seluruh OPD, TNI dan Polri untuk melakukan penyuluhan sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan penyebarluasan informasi mengenai pelanggaran kebakaran hutan dan lahan dengan memasang papan peringatan kebakaran di daerah rawan terbakar.

Kemudian camat membentuk relawan pemadam kebakaran hingga ke tingkat desa dan kelurahan, serta sebagai badan penanggulangan bencana BPBD diharapkan segera menyusun serta menyiapkan gladi kesiapsiagaan.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Mubar, Yuliana membenarkan terkait larangan keras membakar hutan, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

“Jika melihat pada pasal 50 ayat 3 huruf d, disini jelas dikatakan setiap orang dilarang membakar hutan,” kata Yuliana.

Lebih lanjut Yuliana menyebut, jika merujuk pada pasal 78 ayat 3, bahwa bagi setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut akan dikenakan sanksi yakni diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, bagi pihak karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 50 ayat 3 huruf d, diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Sehingga pemerintah daerah mengharapkan tak ada lagi kerusakan hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terlebih bagi oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!