Daerah  

Cocokkan Data Pemilih Pilkada 2024, KPU Konsel Kerahkan 835 Pantarlih

Suasana apel Kesiapan Pantarlih dalam Rangka Coklit serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Senin (24/6). Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Selatan – KPU Konawe Selatan melaksanakan apel kesiapan Petugas Pemutkhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serentak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024, Senin (24/6).

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto mengungkapkan tujuan pelaksanaan apel kesiapan Pantarlih ini untuk mengecek kesiapan personil dan perlengkapan Coklit yang akan digunakan Pantarlih ketika turun melaksanakan Pemuktahiran Data Pemilih.

Kata Anton, pada pelaksanaan Coklit Serentak dilaksanakan sejak 24 Juni Sampai 24 Juli 2024.

“KPU Konawe Selatan menurunkan Pantarlih sebanyak 835 orang yang tersebar di 25 Kecamatan 351 desa kelurahan. Dengan jumlah sasaran pemilih hasil sinkronisasi DP4 yang diturunkan Kemendagri sebanyak 220.940 pemilih dan tersebar di 563 TPS di seluruh Konawe Selatan,” jelas Anton.

Dia mengatakan untuk sasaran di hari pertama pelaksanaan Coklit secara simbolis Pantarlih akan mengunjungi unsur pemerintah, tokoh masyarakat, RT/RW sebagai bentuk koordinasi dan sosialisasi di mulainya Tahapan Pendaftaran Pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Tentunya sebelum Pantarlih turun melaksanakan Coklit mereka telah di bekali pemahaman terkait kebijakan Pemuktahiran Data Pemilih, termaksud pengguna Aplikasi E-Coklit sebagai sarana pendukung yang akan di gunakan dalam merekam dan mengadministrasikan data pemilih ini,” ujar Anton.

Selanjutnya, kata Anton, KPU Konawe Selatan menghimbau kepada semua pihak untuk ikut menyukseskan pelaksanaan coklit dalam rangka mewujudkan data pemilih inklusif akurat dan akuntabel.

“Termaksuk juga kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk di daftar sebagai pemilih, agar kiranya ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Coklit ini. Dengan cara menyiapkan identitas kependudukan berupa KTP-el, KK, biodata Penduduk dan IKD dan pro aktif untuk melaporkan kepada penyelenggara badan ad-hoc kami apabila belum terdaftar sebagai pemilih,” imbaunya.


Laporan: Fadli

error: Content is protected !!
Exit mobile version