News  

CV UBP: Bakamla Tahan Tongkang Kami, Dilepas Setelah Ada Negosiasi

Kapal Tongkang yang memuat ore dari wilayah IUP CV UBP. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sikap Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penanganan kapal di wilayah perairan Sulawesi Tenggara membingungkan. Mereka diduga sering menahan tongkang penambang. Tetapi setelah diduga terjadi negosiasi, tongkang tersebut kembali dilepas daan bebas berlayar.

Misalnya tongkang milik CV Unaha Bakti Persada (UBP). Beberapa kali tongkang perusahan ini sering ditahan, akan tetapi setelah melakukan negosiasi kapal tersebut langsung dilepas,

“Jadi kita bingung, apa sebetulnya maunya ini Bakamla, dia tahan, setelah ada negosiasi kemudian dilepas,” ujar Humas UBP, Nur, kepada awak media Sabtu 30 November 2024.

Kata Nur, kalau memang kapal yang memuat ore UBP bermasalah, seharusnya langsung di proses hukum.

“Jangan setelah dilakukan negosiasi baru dilepas kembali, akhirnya kami bingung, apa keinginanya ini Bakamla,” tambahnya.

Selain itu Nur mengatakan dalam setiap penahan, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi melalui surat. Termasuk pelanggaran apa yang mereka lakukan.

“Seharusnya itu diberitahukan kepada kami,” tambahnya.

Sementara itu terkait peristiwa tersebut Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman melayangkan somasi kepada Badan Keamanan Laut RI perwakilan Sultra, Sabtu 30 November 2024.

Pasalnya, penahanan dua kapal milik CV UBP yakni TB. ASL Delta BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8 BG. Andalas Expres 8 yang memuat bijih dengan berat 9.801,51 ton, di Pulau Bahulu pada 26 November 2024 lalu, dinilai tidak berdasar.

Ia mengatakan pihaknya sangat keberatan atas penahanan dengan tuduhan yang tidak berdasar dari Anggota Bakamla RI serta menolak tuduhan tersebut karena Anggota Bakamla RI tidak berwenang untuk itu.

“Sampai saat ini belum pernah ada proses hukum atau putusan Pengadilan yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan CV UBP,” ujarnya.

Dia menegaskan, bijih nikel yang dimuat dua kapal tersebut berasal dari WIUP CV UBP sesuai dengan RKAB tahun 2024 yang telah disahkan oleh Dirjen Minerba dengan nomor pengesahan No:T-1202/MB.04/DJB.M/2024 tahun 2024.

“Jadi tidak ada alasan Bakmla RI melakukan penahanan,” tegasnya.

Parahnya, saat ini pihak CV UBP belum diberitahukan secara resmi mengenai dasar dari tindakan yang diambil oleh Anggota Bakamla RI.

“CV UBP tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dari anggota Bakamla RI dalam mengamankan dua kapal tersebut,” ujarnya.

Dengan adanya tindakan tersebut, CV UBP keberatan dengan sikap Bakamla RI, karena hal tersebut telah merugikan pihak perusahaan dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan tanpa status hukum yang jelas.

Anggota Bakamla juga terkesan tendensius dan terkesan ada sentimen dengan CV UBP, karena hanya kapal yang memuat ore dari lahan UBP yang selalu dipersoalkan.

Jika Anggota Bakamla tidak ada tendensi atau sentimen dengan CV UBP, pihak perusahaan meminta Anggota Bakamla memeriksa semua kapal/tongkang yang memuat ore nikel di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

“CV UBP pada prinsipnya menghormati Bakamla RI, namun tindakan anggotanya sudah sewenang-wenang, tentunya sangat kami sesalkan, oleh karena itu kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana tanpa merugikan CV UBP,” pungkasnya.

Sementara itu Humas Bakamla RI, Kolonel Marinir Gugun SR yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum bisa memberikan jawaban.

Alasannya ia baru mengetahui hal tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan,

” Terimakasih informasinya, Mohon waktu yah bang,” katanya.

Selain itu Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan penangkapan kapal tongkang milik CV UBP.

“Salah sekali, bukan Bakamla RI, tidak ada kita tangkap kapal,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Saat ditanyakan perihal siapa yang melakukan penangkapan kapal, pihaknya akan mencari informasi terlebih dahulu.

“Kami coba cari info dulu Bang,” ujarnya.

Lanjutnya pihaknya juga telah menanyakan ke zona yang menangani, pihaknya juga menemukan tidak ada penangkapan.

“Saya sudah tanyakan Zona Tengah, unsurnya tidak ada yang tangkap,” tambahnya, Sabtu 23 November 2024.

Saat kembali ditanyakan pada Sabtu 30 November 2024, pihaknya juga mengatakan bahwa belum mendapatkan info penangkapan hingga saat ini.

“Belum ada info ke Mabes Bakamla RI,” ujarnya.

Sementara itu Kepala KSOP Kendari, Capt. Rahman juga tidak mengetahui perihal penangkapan kapal tongkang CV UBP.

“Saya tidak ada info tentang ini,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu 23 November 2024.

Saat ditanyakan perihal apakah Bakamla RI dalam melakukan penangkapan kapal, berkoordinasi dengan pihak KSOP Kendari, pihaknya mengatakan bahwa tidak ada koordinasi.

“Tidak pernah lagi, karena kita tidak terima hasil tangkapannya,” jelasnya.

Selain itu Kepala KUPP Molawe, Marsri Tulak saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Selasa 26 November 2024 mengatakan “Tidak ada kordinasi dari mereka terkait penangkapan dan pihak perusahaan juga tidak ada info,”.

Pihaknya juga tidak mengetahui apa alasan kapal CV UBP dilakukan Penahanan, karena pihak Bakamla tidak berkoordinasi.

“Kurang mengerti, karena tidak ada kordinasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan setelah sempat ditahan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kini diizinkan kembali melanjutkan pelayaran.

Kapal tersebut, yang mengangkut 11.013 metrik ton ore nikel sebelumnya usai ditangkap oleh Bakamla, kapal tersebut dilimpahkan perkara ke Lanal Kendari.

Kemudian Lanal Kendari melimpahkan perkara tersebut, ke pihak KSOP Kendari.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari usai dilakukan penyelidikan lanjutan, telah dinyatakan memenuhi syarat dan telah dilepas.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kendari,
Capt. Kurniawan Agung mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan legalitas, kapal Sinar Putra 23 terbukti memiliki dokumen pelayaran yang lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah, yang diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran di daerah asal kapal tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa kapal hanya melakukan pelanggaran administratif yang sifatnya minor,” jelas Kurniawan.

Pelanggaran administratif tersebut, menurut Kurniawan, hanya berupa kekeliruan teknis terkait pelaporan dokumen, yang tidak memengaruhi keamanan atau operasional kapal.

“Sanksinya hanya berupa teguran karena secara umum kapal sudah memenuhi semua syarat untuk berlayar,” tambahnya.

Setelah menerima teguran administratif, pihak KSOP Kendari memutuskan untuk mengizinkan kapal kembali melanjutkan perjalanan sesuai ketentuan pelayaran yang berlaku.

Kapal Sinar Putra 23 pun kini telah melanjutkan rutenya setelah tertunda beberapa waktu akibat pemeriksaan tersebut.

Sementara itu Unit Penindakan Hukum Bakamla, Mayor Anto mengatakan bahwa Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bakamla berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

“Terkait dengan perkara TB Sinat Putra 23/TK Putra Kapuas 22 telah dilaksanakan penyerahan ke Lanal Kendari pada hari Senin, 7 Oktober 2024,” jelasnya.

Lanjutnya dalam hal ini setelah diserahkan ke instansi terkait yang berwenang, maka Bakamla sudah tidak intervensi lagi terkait proses/perkembangan hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

“Apabila ingin lebih jelas, silahkan dapat menghubungi instansi terkait yang berwenang dalam hal ini adalah Lanal Kendari,” ungkapnya.

Saat ditanyakan apakah persoalan tersebut telah diselesaikan, pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke pihak KSOP Kendari.

Terkait hal tersebut, Kapen Lanal Kendari, Letda Laut (P) Fajar yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke pihak KSOP Kelas II Kendari.

“Itu kapal titipan dari Bakamla sudah di serahkan ke KSOP Kendari,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.

“Sudah di bawah kendali KSOP,
Bukan lanal lagi, Karena sudah dilimpahkan ke KSOP,” ungkapnya.

Selain itu terkait hal tersebut Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Riota Jaya Lestari (RJL), Benyamin mengatakan bahwa perihal penangkapan kapal tersebut telah diselesaikan beberapa hari lalu.

“Sudah selesai itu dari beberapa hari lalu,” katanya. Rilis.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version