Berita  

Demo soal Eks Pj Bupati Bombana Burhanuddin di Kejati Sultra Ricuh

Unjuk rasa kasus dugaan korupsi yang berlangsung di Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir ricuh pada Selasa (30/4). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Unjuk rasa kasus dugaan korupsi yang berlangsung di Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir ricuh pada Selasa (30/4).

Massa pengunjuk rasa dan petugas keamananan Kejati Sultra, terlibat saling dorong dan adu fisik. Salah satu pengunjuk rasa alami luka-luka akibat dari kejadian tersebut.

Berdasarkan pantauan, kejadian bermula saat massa mennyampaikan orasi sambil membakar ban di depan kantor Kejati Sultra.

Massa pengunjuk rasa berusaha memaksa masuk ke dalam kantor, namun dihalangi oleh petugas keamanan.

Aksi saling dorong dengan petugas keamanan pun tak terelakkan, massa semakin marah saat melihat petugas keamanan membuang ban yang hendak dibakar ke selokan.

Aksi kejar-kejaran antara massa aksi bersama petugas keamanan kembali terjadi saat massa dipersilakan masuk oleh petugas keamanan ke dalam halaman kantor Kejati Sulawesi Tenggara.

Kericuhan mulai mereda saat massa aksi kembali digiring ke luar pagar dan dimediasi oleh sejumlah petugas Kejaksaan Tinggi.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengucapkan permohonan maaf karena ada yang tidak pas atau kericuhan.

“Karena terjadi semata-mata karena dalam keadaan emosi,” katanya.

Dody menambahkan, ke depannya ketika ada aksi kembali, dapat dibicarakan secara baik-baik, tidak melibatkan emosi dan kontak fisik.

Dody membeberkan, terkait tuntutan massa aksi terkait penanganan tindak pidana korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dimana status Burhanuddin masih sebagai saksi.

“Persidangan hari ini sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Tipulu menghadirkan saksi-saksi termasuk Burhanuddin,” ungkapnya.

Terkait surat penahanan atas nama Burhanuddin, Dody mengatakan, itu tidak benar, karena setelah pihaknya melakukan pengecekan di sistem SIPD yang dimiliki Kejati, tidak ada surat tersebut.

Sementara itu, koordinator aksi Risaldi mengatakan, terkait aksi hari ini, karena adanya surat penahanan yang mereka dapatkan yang keluar pada 13 Oktober 2023.

“Namun lagi-lagi disampaikan oleh pihak Kejaksaan bahwa itu tidak benar, sementara bukti yang kami dapatkan sudah tersebar di mana-mana,” ungkapnya.

Risaldi menambahkan, pihaknya juga meminta Kejati Sulawesi Tenggara untuk menjelaskan secara transparan berita acara penahanan Burhanuddin.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan melakukan aksi besar-besaran hingga di kejaksaan Agung,” tambahnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version