Berita  

Didampingi Dahlan Moga, Warga Kendari Ini Perjuangkan Tanah yang Jadi Haknya

Dahlan Moga bersama kliennya. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Warga Kendari bernama Marwiah memperjuangkan tanah yang menjadi haknya atas dugaan penerbitan sertipikat secara sepihak. Dia didampingi pengacara kondang, Dahlan Moga.

Dahlan Moga mengungkapkan, objek yang dimaksut adalah tanah berukuran 486 meter persegi milik kliennya. Tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua kliennya.

Dahlan Moga menyebut, selaku anak pertama dan ahli waris, kliennya tersebut bertanggung jawab atas tanah itu dengan melakukan pemeliharaan dan menjaga setiap jengkal peninggalan orang tuannya sebelum dibagi kepada saudarannya yang lain.

Namun belakangan, di atas lahan tersebut ternyata telah dikeluarkan setipikat tanah tanpa sepengetahuan kliennya.

“Kami minta konfirmasi dari pihak kelurahan menyangkut lahan dari orang tua klien kami yang ada indikasi telah diterbitkan dokumen atau surat-surat terhadap pihak lain, baik oleh kelurahan maupun kantor pertanahan Kendari,” kata Dahlan Moga kepada wartawan, Senin (24/7).

Marwiah, selaku anak pertama dan yang bertanggung jawab atas tanah itu mengaku merasa aneh karena tanah warisan orang tuannya itu sudah atas nama cucu dan adik bungsunnya. Proses penerbitan sertipikat di atas tanah itu pun tanpa sepengetahuannya sebagai anak pertama.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, tanah warisan orang tuannya itu telah diterbitkan sertipikat atas nama cucu orang tuannya berinisial AY. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertipikat Tahun 2015 atas yang diterbitkan dan ditandatangani Lurah Nambo saat itu, Rajamuddin, atas nama AY.

Bukan hanya itu, sebidang tanah lainnya berukuran 14 x 24 meter per segi pun telah dijual lagi oleh adik bungsunya tanpa sepengetahuannya. Hal itu juga dibuktikan dengan surat penguasaan fisik dari kantor kelurahan, tercantum dengan harga jual beli tahun 2022 yang lagi-lagi ditanda tangani oleh lurah saat itu Rajamuddin.

“Mereka itu terlalu serakah dengan tanah. Tanah itu luas, semua diambil. Saya menuntut hak sebagai anak pertama. PBB saya yang bayar, ada keringat saya di situ. Kok cucu yang buat sertifikat tanpa ada persetujuan dari saya,” ujar Marwiah.

Sebagai anak pertama, lanjut Marwia, dirinya tidak menuntut untuk mengambil semua warisan tanah milik orang tuannya, dirinya hanya meminta bagian atau menuntut hak sebagai ahli waris, apalagi sebagai anak pertama dan tinggal bersama ibunya.

Marwiah juga mengaku kesal dengan aparat kantor Kelurahan Nambo yang selalu menyembunyikan terkait pembuatan sertifikat atas nama AY, termasuk lahan yang dijual adik bungsunya. Ia menduga ada kongkalikong dalam proses pembuatan sertifikat atas nama AY.

“Sertifikat atas nama AY (cucu) dibuat dari Tahun 2015. Saya tahu nanti, Kamis 20 Juli 2023 kemarin. Setiap saya ke kantor Lurah Nambo, lurahnya saat itu Rajamuddin tidak pernah jujur, padahal dia sudah tahu, dan jelas bertanda tangan. Saya laporkan secara hukum, kalau memang bisa dipidanakan, saya akan pidanakan,” kesalnya.

Marwia menambahkan, terkait dengan rumah yang ditempati saat ini jika adik bungsunnya menganggap itu adalah warisan dari ibu mereka, Marwia menampik hal tersebut karena tanah itu merupakan pengganti dari tanah yang diserobot oleh adiknya.

“Dulu ada rumah saya (sekarang rumahnya Maman) yang diambil tanpa persetujuan dari saya. Kami punya dua bapak, nah tanah tersebut merupakan warisan dari bapak kandung saya bukan tanah dari ibu kandung saya. Tapi dia datang tinggal, lalu dia (adik bungsunya) jual,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Lurah Nambo Isramadan mengatakan bahwa tidak ada dokumen terkait surat yang diterbitkan oleh kelurahan kepada pihak lain atas lahan dari orang tua Marwiah, baik sepengetahuan pihak pemerintah kelurahan maupun dalam arsip yang ada.

“Persoalan tanah tersebut, dalam peta pemetaan PTSL Tahun 2020, yang tertera itu memang masih Alm Hj Mawiah. Dan tidak pernah ada gambar di dalam bahwa ada yang memiliki. Pajaknya pun masih ibu Marwiah (anak pertama) yang bayar,” tuturnya.

Isramadan juga menyampaikan bahwa selama ia berada di kantor Kelurahan Nambo sejak 2012 belum pernah ada yang datang untuk bermohon terkait kepemilikan tanah tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas keterangan pihak kantor Kelurahan Nambo tersebut, kuasa hukum Marwiah akan kembali meminta keterangan kepada pihak kantor Pertanahan Kota Kendari untuk mengetahui dasar terbitnya sertifikat tanah tersebut.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version