Kendari – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akhirnya menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sulkarnain hadir di kantor Kejati Sultra pada Kamis (16/3) didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan, Sulkarnain hadir sekitar pukul 09.30 WITA, dan langsung diperiksa.
“Iya, yang bersangkutan menghadiri penggilan penyidik,” kata Dody.
Usai diperiksa sekitar tiga jam setengah, Sulkarnain keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WITA, dan langsung menuju mobil pribadinya.
Sulkarnain enggan berkomentar saat ditanyai sejumlah wartawan yang sudah menunggu di Kejati Sultra sejak pagi.
Diketahui, Sulkarnain diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perizinan PT Midi Utama Indonesia, sebuah perusahaan pemegang lisensi Alfamidi atau Anoa Mart.
Dalam kasus tersebut, Kejati sudah menetapkan dua tersangka, yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan tenaga alhi Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.
Editor: Wiwid Abid Abadi