Diduga Jual Solar Subsidi Tak Sesuai Harga, SPBN Lagasa Dilaporkan ke Polisi

Sejumlah warga Lingkungan Empang saat memperlihatkan kartu nelayan karena tidak dilayani pengisian oleh pihak SPBN Desa Lagasa. Foto: Arto Rasyid/Sultranesia.com.

Muna – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar khusus Nelayan (SPBN) di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, dilaporkan ke Polres Muna atas dugaan menjual solar subsidi tak sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah laporkan sejak 4 Oktober 2022 lalu ke Unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu Polres Muna,” ujar pelapor, Muh Rifai, kepada Sultranesia, Selasa (11/10).

Menurut Rifai setiap kali membeli solar, mereka dipungut biaya Rp 140 ribu per jerigen 20 liter, nilai itu menurutnya tidak sesuai dengan yang tertera pada layar dispenser pengisian.

“Pada layar nilainya sekitar Rp 127 ribuan dengan kapasitas sekitar 19 liter saja, karena pengisian tidak sampai 20 liter, sebab sudah penuh, tapi kami rata-rata tetap dimintai Rp 140 ribu per jerigen,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Rifai yang merupakan warga Lingkungan Empang Kelurahan Raha I ini mengatakan, ada dugaan kecurangan lain yang dilakukan SPBN dalam pendistribusian solar kepada sebagian warga.

Pasalnya, dia bersama sejumlah warga yang memiliki kartu nelayan tidak sepenuhnya diberikan haknya sebagai yang berhak menerima bantuan BBM subsidi dari pemerintah itu.

Rifai mengaku sempat berupaya untuk mempertanyakan langsung kepada pemilik atau pengelola SPBN terkait data para nelayan penerima BBM subsidi, dan jumlah kuota BBM yang seharusnya diterima, namun justru mendapat perlakuan tak mengenakkan dari suami pengelola SPBN tersebut.

Apa yang dilakukan Rifai juga berimbas pada sejumlah warga Lingkungan Empang yang sempat tidak dilayani untuk pembelian solar lantaran ketahuan dirinya melaporkan ke Depot Pertamina, Tampo.

“Saya coba tanyakan data penerima, tapi tidak dikasih, malah saya hampir dipukul sama suaminya, dan terlepas dari kami terdata sebagai penerima atau tidak, saya berprofesi sebagai penambang pasir hanya dilayani satu jerigen, sementara tetangga dengan profesi sama dilayani sampai empat jerigen,” bebernya.

“Begitu juga sebagian warga yang punya kartu nelayan mengalami nasib sama seperti saya hanya dilayani satu jerigen,” tambah Rifai.

Rifai yang bergantung nasib pada bantuan BBM subsidi tersebut meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan kecurangan dan tidak transparansinya pihak SPBN dalam mendistribusikan BBM subsidi.

“Kami harap polisi segera mengungkap dugaan penjualan BBM subsidi tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah yang diduga dilakukan pengelola SPBN, dan rencananya pekan depan kami akan lakukan aksi di Polres dan DPRD Muna jika belum ada kepastian hukum,” tegasnya.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim, IPTU Alamsyah Nugraha membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi.

“Benar, saat ini sementara berproses, sudah dilakukan panggilan kepada pelapor dan terlapor menyusul para saksi. Penyidik juga sudah turun lidik ke lapangan,” singkatnya.

Sementara itu, suami pengelola SPBN Desa Lagasa, La Ole, enggan berkomentar saat dikonfirmasi Sultranesia terkait laporan warga tersebut.

Dia hanya menyebut bahwa masalah tersebut sudah selesai, dan tak ada lagi masalah.

Dia juga mengarahkan jurnalis media ini untuk mengonfirmasi terkait tudingan tersebut kepada seseorang berinisial ALF yang disebutnya dari Lembaga KPK yang mengawasi SPBN miliknya.

“Saya tidak bersedia diwawancara karena saya tidak fokus, nanti kita ketemu sore atau malam sebentar,” katanya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, La Ole selaku pihak SPBN tidak menggunakan hak jawabnya terkait laporan warga tersebut.


Laporan: Arto Rasyid

error: Content is protected !!