Diduga Langgar Aspek Lingkungan Bupati Konut Hentikan Aktivitas PT BNN

Bupati Konut, Ruksamin. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, menghentikan sementara aktivitas penambangan PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN) di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, karena diduga melanggar aspek lingkungan.

“Kami sudah hentikan, jadi kegiatannya dari yang pertama saya sudah sampaikan, tapi yang ke dua kita sudah hentikan, tidak boleh lagi ada kegiatannya,” kata Ruksamin dikonfirmasi awak media, Rabu (15/3).

Sebelum menghentikan aktivitas PT BNN, Ruksamin mengatakan pihaknya sudah beberapa kali memperingatkan perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan di sekitar wilayah IUP-nya.

“Sudah berkali kali kami ingatkan, untuk dia perhatikan masalah lingkungan,” ujarnya.

Menurut Ruksamin, dia menghentikan aktivitas PT BNN karena diduga melanggar aspek lingkungan dalam aktivitas penambangannya.

“Pelanggarannya jelas, melanggar dari pada aspek lingkungan dalam penambangan,” tegasnya.

Ruksamin bilang, walau tak punya kewenangan dalam menarik izin usaha milik PT BNN, namun pihaknya akan menyurat ke pusat guna memberikan efek jerah kepada pihak perusahaan.

“Ada kewenangan kabupaten kota, khususnya di UKL, paling tidak dipengelolaannya, kami akan mengusulkan ke pusat untuk segera mencabut izin lingkungannya,” pungkasnya.

Penghentian aktivitas PT BNN merupakan buntut Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Atap di Konawe Utara terendam lumpur beberapa waktu lalu.

Sekolah tersebut terendam diduga akibat aktivitas PT BNN yang memang sangat dekat dengan sekolah.

Informasi yang dihimpun media ini, kejadian terendamnya SMPN 1 Atap akibat aktivitas perusahaan tambang bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya kejadian yang sama juga sudah terjadi.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version