Berita  

Dikbud Sultra Minta Para Mantan Kepsek Segera Kembalikan Aset Negara

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Detiksultra.

Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar para kepala sekolah (Kepsek) yang sudah tak menjabat agar segera mengembalikan aset negara yang masih dikuasai.

Hal itu disampaikan langsung Kadisdikbud Sultra, Yusmin, kepada awak media, Sabtu (27/5).

“Saya minta kepada saudara Aslan dan kepada eks kepala sekolah lainya untuk beritikad baik segera mengembalikan aset negara itu, karena jika aset itu dikuasai secara pribadi maka kami langsung melaporkan ke pihak berwajib,” tegas Yusmin.

Yusmin menyebut salah satunya Aslan untuk segera mengembalikan aset karena mendapat laporan bahwa dia diduga masih menguasai sejumlah aset SMA Negeri 9 Kendari tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Laporan itu disampaikan Kepala SMAN 9 Kendari saat ini, Ishak Paway, pada Jumat (26/5).

“Masalah ini memang saya sudah laporkan secara tertulis kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Sulawesi Tenggara  Bapak Yusmin untuk ditindaklanjuti,” kata Ishak.

Menurut Ishak, informasi kehilangan aset sekolah tersebut diperoleh dari para guru dan staf saat hari pertama masuk menjabat kepala sekolah.

“Saya sebagai pejabat baru, berdasarkan informasi teman-teman di sekolah ini ternyata ada beberapa aset sekolah yang dikuasai kepala sekolah sebelumnya Aslan tanpa diketahui dibawa keluar dari sekolah ini,” ujarnya

Ishak menjelaskan, sesuai daftar rincian tertulis, aset yang dibawa pergi eks kepala sekolah SMAN 9 Kendari itu diantaranya empat buah laptop berbagai merek, satu buah alat pengisap debu (Vakum), termasuk printer dan camera digital yang total nilainya sekitar Rp 70 juta.

“Aset yang dikuasai saudara Aslan itu seluruhnya hasil pembelian dari dana BOS. Ada beberapa yang kami tidak tulis karena nilainya kecil. Tapi Kami minta kepada pa Aslan agar memiliki itikad baik untuk segera mengembalikan aset-aset  tersebut karena itu harus dipertanggungjawabkan,” tutur Ishak.

Sebagai pimpinan sekolah, Ishak berkewajiban dan bertanggungjawab secara moral atas pencatatan dan pendataan aset sekolah barang hak milik Negara yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan dibawah naungan dinas pendidikan dan kebudayaan Sultra.

“Saat saya meminta dari teman-teman sarana prasara untuk mencatat dan melakukan verifikasi aset sekolah, ternyata ada beberapa item tidak ditemukan lagi dan secara tidak langsung itu artinya bahwa siapapun yang menjabat sebelum saya, itu berpotensi menghilangkan atau mengambil aset Negara,” terang dia.

Sebagai tindaklanjut atas dugaan penguasaan aset sekolah, Ishak Paway juga sudah mengutus beberapa guru dan staf untuk bertemu eks Kepala SMAN 9 Kendari Aslan, namun tidak ada jawaban positif.

“Secara humanis teman-teman melakukan komunikasi dengan pa Aslan dikediamanya namun komunikasi tertutup atau tidak kooperatif dengan berbagai macam alasan bahkan nomor saya juga di blokir,” imbuhnya.

Jawaban Aslan

Eks kepala sekolah SMAN 9 Kendari Aslan mengaku akan mengembalikan semua aset yang kini dikuasai setelah dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) kepala sekolah.

“Memang ada beberapa aset yang dipinjam oleh kawan-kawan guru namun saya belum tarik seperti laptop, vacuum cleaner, kamera digital dan lain sebagainya, itukan belum ada namanya serah terima jabatan. Jika setelah sertijab dilakukan maka saya akan serahkan semua kepada kepala sekolah yang baru,” kata Aslan dikutip dari RRI, Jumat (26/5).

Menurut Aslan, saat ini dirinya bersama beberapa teman kepala sekolah yang dinonjob masih melakukan upaya hukum di PTUN menolak SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Nomor 231 yang dinilai inprosedur atau menyalahi aturan

“Saat ini masih dalam proses hukum di PTUN atau masih status quo. Nanti ada hasil keputusan PTUN maka bisa sertijab, apakah menang atau kalah. Kalau sampai saya kalah di PTUN, baru kita lakukan sertijab,” ujar Aslan.

Aslan menambahkan, semua aset yang dikuasai seluruhnya masih tersimpan  dengan baik sambil menunggu hasil keputusan PTUN Kendari.

“Kepala sekolah sebelumnya juga belum melaporkan aset apa yang dia bawa pergi. Jadi peralatan itu masih ada semua, saya tidak bawa pulang. Tapi karena belum dilaksanakanya sertijab sehingga saya belum menyerahkan kepada kepala sekolah yang baru,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!
Exit mobile version