Kendari – Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin (9/10) setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin, membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, betul, kami berhasil menangkapnya. Saat ini, kami sedang dalam perjalanan menuju Kendari untuk mendetainya di Lapas Perempuan,” kata Marwan.
Marwan menjelaskan bahwa Lily Sami terjerat dalam dua perkara yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni oleh Kejari Konawe dan Kejari Kendari.
Salah satu perkara yang menjadi alasan penangkapannya adalah terkait penggunaan terminal khusus tanpa izin di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi, juga mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa Lily Sami telah dikirim ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Informasi yang dihimpun, Lily Sami sebelumnya hadir di Pengadilan Negeri Unaaha terkait sidang PK. Namun, karena statusnya sebagai buronan oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Konawe, Lily langsung ditangkap.
Hal ini terjadi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara, dan akhirnya dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami, satu tahun penjara pada 2 Februari 2022.
Lily Sami divonis terkait kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 KUHP subs Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Setelah menerima salinan putusan vonis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung melayangkan panggilan pertama kepada Lily Sami pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu.
Tapi dalam pemanggilan itu, Lily Sami mangkir, sehingga Kejari Kendari kembali melayangkan panggilan kedua pada Kamis 7 April 2022.
Editor: Muh Fajar RA