Kendari – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2023.
Kepala Disnakertrans Sultra La Ode, Muhammad Ali Haswandy, mengatakan, posko itu dibuka untuk menerima aduan dan keluhan karyawan terkait soal pembayaran THR oleh pihak perusahaan.
Dengan posko itu juga, Disnakertrans ingin memastikan perusahaan membayar THR ke karyawannya sesuai ketentuan.
“Jadi kami di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara telah mendirikan posko pengaduan untuk pembayaran THR,” kata dia, Sabtu (15/4).
Ali Haswandy bilang, perusahaan paling lambat harus membayarkan THR ke karyawannya tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1444 H atau paling lambat pada 22 April 2023
“Bagi tenaga kerja yang tiba waktunya tapi tidak mendapatkan THR agar sekiranya bisa melaporkan. Jadi kami berharap di tahun ini, di bulan Suci Ramadan ini pembayaran THR dibayarkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada yakni tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Haswandy.
Dia menerangkan jumlah pembayaran THR yakni satu bulan gaji bagi mereka yang bekerja di atas satu tahun, sedangkan karyawan yang bekerja di bawah satu tahun maka sisanya dibagi proporsional, sesuai dengan jumlah waktu kerjanya.
“Kalau misalnya karyawan suatu perusahaan bekerja tiga bulan kemudian di rata-ratakan gajinya dalam setahun, itulah yang dia dapat untuk THR,” katanya.
Dia mengimbau jika ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sehingga bisa ditindaklanjuti dengan kebijakan lain.
“Saya kira semua perusahaan tidak perlu lagi disosialisasikan kebijakan ini. Namun kami kembali mengingatkan karena ini menjadi hak daripada pekerja dan ini terkait dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya di hari keagamaan seperti ini,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Ragil Ananta