Disnakertrans Sultra Ungkap Indikasi Keterlibatan Perusahaan Ilegal dalam Proyek PT IPIP

Ilustrasi indikasi proyek libatkan perusahaan ilegal. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya indikasi bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Jetty PT Industri Pembangunan Indonesia Pomalaa (IPIP) di Kabupaten Kolaka, belum memiliki kontrak resmi dengan pihak pengelola proyek.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Selasa (15/4), menyusul insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja dan melukai satu lainnya di lokasi proyek.

“Untuk PT yang kecelakaan itu belum ada kontrak kerjasama dengan IPIP. Namun itu kan baru informasi awal kami dapatkan, kami lagi tindak lanjuti dengan bentuk pemanggilan,” kata Asnia.

Pernyataan itu memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan operasional secara ilegal di kawasan strategis nasional tanpa prosedur administrasi yang sah.

Tak hanya soal legalitas, perusahaan juga diketahui belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal salah satu korban bernama Andi (23) dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

“Jadi itu memang dia belum ikut kepesertaan BPJS,” ungkap Asnia. Informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak malam sebelumnya.
“Jawaban dari BPJS itu, mereka baru mengambil formulir dan belum mengembalikan, berarti belum ada keikutsertaan karyawannya,” jelasnya.

Disnakertrans mengaku belum menerima laporan resmi dari perusahaan terkait insiden yang terjadi pada hari Minggu tersebut. Asnia menyatakan pihaknya bergerak setelah mendapat laporan dari pengawas di lapangan.

“Makanya ini kami sudah menyampaikan ke pihak perusahaan. Nggak mungkin kami yang ini kan, kejadiannya hari Minggu. Jadi kami ini langsung memanggil, setelah kami dapatkan informasi itu apalagi sampai ada yang meninggal,” ujarnya.

Terkait mekanisme pengawasan, Disnakertrans menegaskan bahwa proyek berskala nasional sekalipun tetap dalam pengawasan mereka.

“Namun kalau ini kawasan, dia kan salah satu kawasan strategi nasional. Itu juga di bawah pengawasan kami juga. Namun hal ini kami akan tindak lanjuti, sejauh mana mereka terkait penerapan K3 di perusahaannya,” tambahnya.

Hingga kini, Disnakertrans belum dapat menghubungi pihak perusahaan karena belum memperoleh nomor kontak resmi. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Kolaka untuk mendalami status legalitas perusahaan.

“Kami akan konfirmasi juga, mengecek juga dengan koordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Kolaka apakah sudah mendaftar di sana, terkait dengan perusahaannya atau bagaimana,” tutur Asnia.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melaporkan kecelakaan dalam kurun 2×24 jam jelas melanggar hukum.

“Itu sangat jelas, kita kembali ke regulasi sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Disnakertrans bersama BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyusun langkah investigasi lanjutan dan berencana terjun langsung ke lokasi proyek dalam waktu dekat.

“Kemungkinan kami akan turun bersama-sama dalam waktu dekat ini setelah kami panggil, mengumpulkan data-data yang akurat,” pungkas Asnia.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version