DPRD Buteng Turun Tangan Mediasi Soal Sengketa Tanah di Madongka

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Buteng untuk memediasi soal sengketa lahan di Madongka. Foto: Akbar Tanjung/Sultranesia.com.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Buteng, Selasa (5/7). Rapat tersebut membahas soal sengketa lahan di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo.

RDP yang dilaksanakan Komisi I DPRD Buteng itu di pimpin oleh Ketua Komisi, Alim Alam, dan diikuti anggota Komisi I sebanyak tiga orang, Kades bersama masyarakat Madongka, Asisten I Setda Buteng, Ahmad Sabir, Kabag Hukum Setda Buteng Aminuhu, Kepala Kantor BPN Buteng, Mashud Lukman, Lurah Boneoge Tahir Eba, Camat Lakudo M Nasir, serta keluarga La Ode Male sebagai penggugat tanah di Desa Madongka.

Ketua Komisi I, Alim Alam, mengatakan, RDP yang dilaksanakan oleh legislatif Buteng merupakan upaya mediasi antara masyarakat Madongka dengan pihak keluarga La Ode Male sebagai penggugat tanah. Meski sudah masuk ke pengadilan, ia berharap jalur mediasi bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pada prinsipnya DPRD punya kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya Desa Madongka. Kedua, dalam forum ini bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi lebih kepada bagaimana menyatukan presepsi kedua belah pihak agar terjalin kesepakatan bersama,” kara Alim kepada Sultranesia.com.

Politisi Nasdem itu mengatakan, DPRD mengimbau kepada Pemda Buteng melalui Kabag Hukum untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat Madongka, baik itu dalam upaya litigasi maupun non litigasi.

“Kami sudah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan, baik pada jalur mediasi maupun di pengadilan nantinya,” kata dia.

DPRD, kata Alim, juga bakal membentuk pansus untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Madongka terkait keabsahan dokumen yang digunakan pihak penggugat di pengadilan.

“Kalau persoalannya masih ngambang dan tidak terjalin kesepakatan, kami akan bentuk pansus supaya kita selidiki. Jangan sampai kami menemukan ada intervensi oknum di balik gugatan itu,” katanya.

Sementara, Kepala Kantor BPN Buteng, Mashud Lukman menjelaskan, jika sebidang tanah sudah dikuasai oleh masyarakat selama kurun waktu 20 tahun berturut-turut, maka dapat diberikan suatu hak.

Mashud mengatakan, pihaknya sudah banyak menerbitkan sertifikat tanah di Desa Madongka berdasarkan dokumen yang sah menurut hukum.

“Saya belum tahu batas-batas tanah yang dijadikan objek sengketa antara pengugat dan tergugat ini. Tetapi kami sudah banyak menerbitkan sertifikat di sana,” jelasnya

Di tempat yang sama, Kepala Desa Madongka, Hariyanto berharap, DPRD segera membentuk pansus untuk memastikan adanya oknum yang bermain di belakang layar terhadap persoalan sengketa tanah di Madongka.

“Semoga pansus itu bisa secepatnya terbentuk, agar membuka motif di balik gugatan tanah kami di Madongka. Betulkah gugatan ini murni dari mereka pihak keluarga La Ode Male ini atau ada oknum yang mendorong dari belakang,” ujarnya.

“Kami juga berharap ke Pemda Buteng untuk membantu kami dalam hal pendampingan hukum,” tutupnya.


Laporan: Akbar Tanjung
Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!