Daerah  

Dua Anggota Polres Konawe Selatan Dipecat Tidak Hormat

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Konsel – Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Konawe Selatan (Konsel) diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat tidak hormat.

Pemecatan kedua anggota polisi itu dilakukan dalam upacara Sidang Kode Etik Profesi yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Konsel, pada Sabtu (11/3).

Dikutip dari website Humas.polri.go.id, kedua anggota Polri yang dipecat tersebut di antaranya Bripka Asrun Tombili dan Bripka Farid Kardi.

Pelaksanaan sidang ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor:Sprin/159/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Asrun Tombili, sedangkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor: Sprin/158/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Farid Kardi.

Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri PNPP Polres Konsel, Kompol M Risal Syahril mengatakan, keduanya di PTDH karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/01/XI/2023/Sipropam tertanggal 3 Februari 2023.

“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30  hari secara berturut-turut mulai 18 Mei 2022 sampai dengan 11 Januari 2023,” ujar Risal seperti dikutip dari website Humas.polri.go.id.

Risal menambahkan, kedua anggota Polri itu disangkakan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Keputusan Sidang Kode Etik Bripka Asrun Tombili telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1  huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan dijatuhi sanksi Etika, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDHsebagai Anggota Polri,” jelasnya.

Risal mengatakan kasus Bripka Farid Kardi tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/05/IV/2023/HUK.12.10.1/2022, tanggal 21 April 2022, dengan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/04/XI/2022/Sipropam tanggal 10 November 2022.

“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut terhitung mulai 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version