Kendari – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam bakal menghirup udara bebas pada 16 Januari 2024 mendatang.
Nur Alam akan bebas usai menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi persetujuan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bebasnya Nur Alam pada 16 Januari dikonfirmasi istrinya, Tina Nur Alam, saat ditanya sejumlah awak media.
Usai keluar, Nur Alam akan menuju ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada 18 Januari 2024.
“Bapak keluar 16 Januari, dan tiba di Kendari 18 Januari. Mohon doannya ya,” kata Tina Nur Alam, Selasa (9/1).
Saat di Kendari, pihak keluarga bakal menggelar syukuran di kediamannya.
“Tidak ada konvoi, acara syukuran kecil-kecilan saja di rumah,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi