Berita  

Forum Bersama Jurnalis Kendari Desak Pj Gubernur Copot Dirut Bank Sultra

Aksi forum bersama jurnalis Kendari mendesak Pj Gubernur Sultra copot Direktur Utama Bank Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Forum bersama jurnalis Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi soal dugaan menghalangi tugas jurnalis yang dilakukan pihak Bank Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi demonstrasi itu digelar di kantor Bank Sultra dan Kantor Gubernur Sultra pada Kamis (9/11) pagi.

Dalam aksi itu, sejumlah jurnalis membentangkan spanduk bertuliskan kritikan terhadap pihak Bank Sultra yang dinilai mengahalangi tugas jurnalis melalui kebijakan pengisian formulir konfirmasi media.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media baik TV, cetak maupun online juga membentangkan spanduk bertuliskan permintaan untuk mencopot Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, Abdul Latif.

Koordinator Aksi, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, demonstrasi yang dilakukan Forbes Jurnalis Kendari untuk mendesak Pj Gubernur Sultra, untuk mencopot Direktur Bank Sultra.

“Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) di Bank Sultra, seharusnya bisa langsung mencopot Abdul Latif hari ini juga. Itu desakan kami, tapi kami hanya ditemui oleh sekda, sekda bukan pengambil kebijakan sehingga kami menolak berdialog,” kata Kasman usai demonstrasi.

Duduk Masalah

Pihak Bank Sultra diduga kuat menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan melalui kebijakan yang dibuat secara sepihak.

Bentuk penghalangan-halangan yang dimaksut berupa menyodorkan formulir sebagai syarat peliputan kepada wartawan.

Selanjutnya, Bank Sultra melakukan profiling profesi dan data diri pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas dan di luar kapasitasnya.

Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan sendiri, Bank Sultra menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

Salah satu dugaan menghalangi kerja jurnalis yang dilakukan Bank Sultra dialami jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11).

Mukhtarudin saat itu hendak mengkonfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan diprofiling, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” kaya Muhktaruddin.

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan kepada Muhktaruddin bahwa permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” kata Nurhuma via WhatsApp Selasa (7/11).

Dikecam Pegiat Media Pers

Kebijakan Bank Sultra itu mendapat kecaman dari sejumlah organisasi jurnalis maupun organisasi perusahaan pers di antaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra.

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh manajemen bank sultra merupakan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Pasalnya hal ini baru dilakukan oleh pihak bank Sultra dengan alasan menjaga reputasi,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengecam tindakan manajemen Bank Sultra tersebut. Ia menilai, tindak bank plat merah ini antikritik dan alergi terhadap wartawan.

“Ini bentuk antikritik Bank Sultra, karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar. Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan,” tegas Fadli Aksar.

Sebab, kata Fadli, Bank Sultra bukan merupakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap profesi atau karya jurnalistik. Bank Sultra sendiri hanya sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat.

Sehingga, untuk melayani wartawan, Bank Sultra hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya.

Fadli menegaskan, tindakan manajemen Bank Sultra dalam menghalangi jurnalis melakukan peliputan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” sebut Fadli.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari juga mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap jurnalis iNews TV Kendari (MNC Group).

“AJI Kendari mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra, dengan cara tidak memberikan akses permintaan klarifikasi mengenai kasus dugaan korupsi yang terjadi di bank tersebut,” kata Ketua AJI Kendari, Rosniawanty Fikri, Rabu (8/11).

Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana amanat Pasal 28 Huruf F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemerdekaan pers, kata, Rosniawanty, adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU Pers.

“Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas mencederai semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” kata dia.

Tindakan yang dilakukan manajemen Bank Sultra tersebut, kata dia, sudah masuk kategori pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketua AMSI Sultra, Jurfri Rachim, mengatakan kebijakan Bank Sultra tersebut tidak singkron dengan pelaksanaannya jika melihat apa yang terjadi pada salah satu jurnalis MNC.

“Kalau membaca kronologis demikian, berarti antara kebijakan dengan pelaksanaannya yang tidak singkron. Misalnya, dalam kasus wartawan MNC yang telah menunjukan kartu IJTI Sultra, lantas apa dasarnya Bank Sultra menghalangi, bukankah dalam listingnya telah terferivikasi anggota organisasi IJTI sebagai konstituen Dewan Pers,” kata Jufri, Selasa (7/11), malam.

Menurut Ahli Pers Dewan Pers ini, Bank Sultra seharusnya mensosialisasikan dahulu kebijakan itu kepada kalangan pers.

“Dengan demikian, sebaiknya Bank Sultra mensosialisasikan dulu kebijakannya itu pada pihak pers tentang bagaimana penerapan kebijakan formulirnya,” terangnya.

“Misalnya, apakah seorang wartawan yang mencari informasi di Bank Sultra harus memenuhi semua daftar dalam list formulir itu, atau cukup salah satu pointnya saja, atau bagaimana. Dengan adanya standar penerapan yang jelas maka pihak pers pun bisa mempertimbangkan kebijakan formulir demikian,” imbuhnya.

Menurut Jufri, apabila memang Bank Sultra mewajibkan agar setiap jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi mengisi seluruh poin listing di formulir mereka, maka itu akan mencelakai kebebasan pers.

“Kalau kita sandingkan pengalaman dari teman jurnalis MNC dan jurnalis lain yang terhalangi tugasnya karena kebijakan itu, berarti kita bisa menduga bahwa bank itu hanya mau menerima wartawan yang memenuhi semua listing formulir mereka. Tentu kalau ini yang terjadi, maka kebebasan pers akan celaka,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!