News  

Forum Bersama Jurnalis Sultra Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang tergabung dalam forum jurnalis bersama Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi pada Senin (20/5). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang tergabung dalam forum jurnalis bersama Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi pada Senin (20/5).

Aksi dimulai dari penyampaian orasi di perempatan kawasan Eks MTQ Kendari kemudian melakukan long march menuju DPRD Sultra.

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR merivisi Undang-undang Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Forum bersama jurnalis Sultra menyatakan dikapnya ke dalam tiga poin utama.

Dijelaskan bahwa saat ini Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Recana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.

Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers diantaranya.

Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers.

Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Berikut pernyataan sikap Forum Bersama Jurnalis Sultra:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public.

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Aksi puluhan jurnalis ini kemudian ditemui oleh Ketua Komisi I DPRD Sultra, Sahrul Said didampingi anggota Komisi I lain, Gunaryo.

Sahrul menyatakan menerima dengan aspirasi para jurnalis. Pihaknya akan segera melakukan rapat internal Komisi I untuk kemudian meneruskan aspirasi ini ke DPR RI.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!