Gadaikan Motor Teman, Seorang IRT di Kendari Ditangkap Polisi

N saat diperiksa penyidik di Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menggadaikan motor rekannya bernama Veby (27).

Kepada awak media, korban Veby bercerita, peristiwa itu berawal pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu. Saat itu N meminjam motornya untuk membeli buah di pasar. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Pada Sabtu, 17 Desember 2022, Veby menanyakan keberadaan motornya kepada N, N mengatakan bahwa motor itu disimpan di kosnya, sedangkan kuncinya dibawa ke Bombana.

“Awalnya saya percaya dia bilang begitu, makanya saya tunggu sampai dia balik dari Bombana,” kata Veby, Kamis (16/2) kemarin.

Setelah beberapa hari, N tak kunjung mengembalikan motornya. Lalu pada Kamis, 22 Desember 2022, Veby mulai mendesak N agar mengembalikan motornya. N menyanggupi dengan mengatakan motor akan diantar oleh temannya berinisial L.

Dua hari berselang, N tak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan motor tersebut. Karena merasa ditipu, Veby melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari pada Sabtu, 24 Desember 2022.

Pihak kepolisian akhirnya menangkap N di sebuah kos-kosan di bilangan Kecamatan Poasia pada Kamis, 16 Februari 2023. Pelaku diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan.

Dari keterangan N, motor tersebut digadaikan ke seorang pedagang di Mandonga. Polisi pun mencari barang bukti dan berhasil menemukan motor Veby.

Dikonfirmasi awak media, N membenarkan bahwa motor tersebut digadaikan, namun dia mengelak bahwa dia yang menggadaikan motor itu, melaikan temannya yang gadai tanpa sepengetahuannya.

“Bukan saya yang gadai, tapi teman ku, dia ambil uang Rp 4 juta,” kata N di Mapolresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

“Sudah ditahan dugaan kasus penggelapan, ada di polres, masih diperiksa,” kata Fitrayadi.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version