Gara-gara Kasus Korupsi, Gaji Pegawai PDAM Oeno Lia Buteng 18 Bulan Belum Dibayar

Plt Direktur Utama PDAM Oeno Lia, Arsidik Patola. Foto: Akbar Tanjung/Sultranesia.com.

Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Oeno Lia, Buton Tengah (Buteng) diduga tidak hanya berimplikasi pada kerugian keuangan daerah. Kasus yang sedang ditangani Kejari Buton itu ternyata berdampak pula pada gaji tenaga kerja PDAM yang belum dibayar selama 18 bulan.

Plt Direktur Utama PDAM Oeno Lia, Arsidik Patola mengatakan, gaji tenaga kerja belum dibayar sejak Januari 2021 sampai Juni 2022. Pembayaran tersebut, kata dia, masih menunggu pencairan anggaran PDAM Tahun 2022.

“Nanti bisa cair anggaran Tahun 2022 ini baru diupayakan. Ketika cair bisa mungkin diberikan dari situ,” tutur Arsidik saat ditemui Sultranesia.com di ruang kerjanya, Senin (11/7).

Arsidik mengungkapkan, saat ini pihaknya kesulitan mencairkan anggaran Tahun 2022 karena kasus dugaan korupsi yang menjerat dua pimpinan PDAM Oeno Lia Buteng beberapa waktu lalu.

“Iya karena masih sementara diproses di kejaksaan ini masalah PDAM. Jadi memang harus ditahu dengan mereka (Kejari Buton). Karena kalau tidak seperti itu, bisa-bisa tidak dicairkan itu anggaran karena bermasalah, ada tamuan,” ungkap Arsidik.

“Karena kasus korupsi, anggaran itu jangan dulu cepat-cepat dicairkan,” sambungnya.

Arsidik bilang, dirinya akan ke Kejari Buton pada Selasa (11/7) untuk membahas pencairan anggaran PDAM Oeno Lia Tahun 2022. Dalam pertemuan tersebut juga turut hadir pihak ketiga sebagai penyedia barang.

“Besok (Selasa) itu kita dipanggil, pihak ketiga juga dipanggil. Pencairan harus diketahui oleh mereka (pihak kejaksaan), karena selama ini tidak jelas itu anggaran sehingga ada temuan,” bebernya.

“Jadi sekarang ini pencairannya harus sudah prosedur, penggunaannya harus tepat apa yang ditujukan,” sambungnya.

Arsidik membeberkan, tak terbayarkannya gaji juga mempengaruhi berkurangnya jumlah tenaga kerja PDAM Oeno Lia. Dimana Tahun 2020 sebanyak 79 tenaga kerja, Tahun 2021 sebanyak 70, dan tahun 2022 sisa 58 tenaga kerja.

“Artinya kan orang sudah tidak kerja. Mau kerja bagaimana kalau tidak digaji. Ada yang pergi ke Malaysia,” ungkapnya.

Arsidik mengatakan, pihaknya tidak akan membayar gaji keseluruhan tenaga kerja. Hal itu disebabkan oleh beberapa tenaga kerja yang sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai PDAM. “Yang aktif saja kita kasi,” katanya singkat.

Kata Arsidik, nominal anggaran penyertaan modal PDAM Oeno Lia Tahun 2022 yang akan dicarikan yakni sebesar Rp 5 M yang bersumber dari dana hibah APBD Buteng. Dari anggaran tersebut, pihak PDAM akan menyelesaikan gaji pegawai.

Selain pembayaran tenaga kerja, dana tersebut juga akan digunakan untuk pembayaran utang barang terhadap pihak ketiga.

“Penggunaannya disesuaikan saja dengan anggaran. Karena kalau saya lihat daftar itu lebih dari lima miliar,” Katanya.

Arsidik menuturkan, saat ini hasil yang diperoleh PDAM Oeno Lia mencapai puluhan juta per bulannya. Jumlah tersebut hanya mampu menutupi biaya operasional perusahaan.

“Ke depannya pengaturan gaji pegawai PDAM ini akan disesuaikan dengan hasil yang diperoleh perusahaan,” pungkasnya.


Laporan : Akbar Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!