Kendari – Tak butuh waktu lama, Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap Hadi yang terjadi di Sari Laut Mas Dio di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kendari Barat, pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 12.30 WITA.
Diketahui, pelaku bernama Afnan Choir alias Farid. Dia ditangkap di Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan barang bukti sebilah badik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi penikaman.
Saat itu, pelaku bersama rekannya berboncengan sepeda motor datang ke Sari Laut Mas Dio.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung masuk ke dalam sari laut dan menghampiri korban, dan langsung menusuk korban pada bagian perut dengan sebilah badik yang sudah disiapkan pelaku.
Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung kabur. Sejumlah pegawai sari laut Mas Dio sempat mengejar pelaku, namun pelaku dijemput oleh temannya yang juga memang parang panjang.
Fitrayadi mengatakan, pelaku merupakan mantan karyawan sari laut Mas Dio, sedangkan korban saat ini masih sebagai karyawan sari laut Mas Dio.
“Motifnya pelaku sakit hati kepada korban saat masih sama-sama menjadi karyawan sari laut Mas Dio,” pungkas Fitrayadi.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kendari, dan telah penetapan tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Wiwid Abid Abadi