Muna – Guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang berinisial LMEG (11).
Guru tersebut diduga memukul korban menggunakan sapu lidi.
“Untuk terlapor sudah menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti pada Jumat (25/10).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, pada Jumat (4/10) lalu. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Kejadian ini dilaporkan kakek korban ke Polsek Towea,” kata Indra.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi saat ia bersama teman-temannya sedang melakukan kerja bakti sekolah usai apel pagi. Saat itu, korban hendak mengambil sapu lidi di dalam kelas.
“Saat itu korban anak hendak akan mengambil sapu di belakang pintu kelasnya, tiba-tiba terlapor muncul dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan sapu lidi sebanyak 1 kali,” jelas Indra.
Pemukulan tersebut mengenai pipi kanan korban hingga meninggalkan luka gores. Meski AS telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan pelaku dan saat ini tengah mengupayakan proses mediasi.
“Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Kami upayakan maksimal untuk mediasi demi kebaikan kedua belah pihak,” pungkas Indra.
Laporan: Denyi Risman