Kendari – DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, sedang berjalan di internal partai.
Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Fajar Ishak, mengatakan proses PAW tersebut telah berlangsung sejak putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap Litao.
“Ya sudah lama berjalan sejak ada vonis yang sudah jatuh di tingkat pengadilan negeri,” kata Fajar saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, tahapan di tingkat daerah telah berjalan dan saat ini proses tersebut tinggal menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
“Cuman tinggal menunggu dari DPP saja,” ujarnya.
Fajar menjelaskan, proses pemberhentian anggota DPRD yang tersangkut perkara pidana tidak serta-merta dilakukan untuk seluruh jenis tindak pidana.
Ia menyebut terdapat perbedaan mekanisme antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, seperti perkara korupsi dan makar.
“Kalau kasus tindak pidana umum itu kan, dia tidak bisa langsung diberhentikan,” jelasnya.
Meski demikian, perkembangan perkara Litao di Pengadilan Tinggi Sultra kini menjadi perhatian partai. Dalam putusan banding, hukuman Litao diperberat dari 1 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun penjara.
Fajar menyebut putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Hanura untuk mendorong percepatan proses PAW terhadap Litao.
“Vonisnya bertambah ya. Nah, itu juga menjadi dasar dari partai untuk kemudian saya kira bisa mempercepat untuk proses PAW,” tandasnya.
Editor: Denyi Risman








