Hasil Rakor Bersama Bawaslu RI, Pj Gubernur: ASN Harus Netral di Pilkada Sultra

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto bersama anggota Bawaslu Sultra dan sejumlah kepala daerah di Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri koordinasi nasional yang digagas oleh Bawaslu RI dalam rangka kesiapan kepala daerah menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Econvention Ancol, Jakarta pada Selasa (17/9).

Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam pengantarnya dia menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada serentak mendatang. Bagja menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran penting untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Selain itu, dia juga mengungkapkan data bahwa pelanggaran netralitas ASN cenderung akan meningkat.

“Sebut saja, pada Pilkada 2020 di 170 wilayah, terjadi 1.010 pelanggaran. Potensi pelanggaran akan semakin tinggi pada Pilkada 2024,” ungkapnya.

Menurutnya kerawanan dalam Pilkada ada di tiga titik, yakni, tahap pendaftaran, kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

“Tiga titik ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama karena potensi terjadinya pelanggaran cukup tinggi,” ujarnya.

Tenaga Ahli Mendagri, Suhajar Diantoro sampaikan bahwa netralitas ASN adalah fondasi penting untuk menjaga keadilan dalam Pilkada.

Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menekankan penting untuk menerapkan prinsip netralitas dalam sistem merit. Dia menegaskan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pertimbangan politik.

Plt Ketua BKN, Haryomo Dwi Putranto, selanjutnya menjelaskan bahwa pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan secara terintegrasi oleh lima kementerian lembaga, yaitu BKN, Bawaslu, Kemen PAN-RB, KASN, dan Kemendagri.

Anggota Bawaslu, Puadi, pada kesempatanya, memaparkan beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas ASN masih marak, termasuk loyalitas ASN kepada atasan dan godaan promosi jabatan.

“Kami juga melihat, Pilkada sering menjadi alat tukar guling demi promosi jabatan atau bahkan akibat tekanan yang terlalu kuat terhadap ASN. Semua ini harus diwaspadai,” ujar Puadi.

Selain itu, Puadi menegaskan bahwa ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena aktivitas sepele seperti like, comment dan share dapat menjadi bukti pelanggaran.

Kabareskrim Polri, yang diwakili Burkan Rudy Satria, menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi dalam setiap pemilihan adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, saat dikonfirmasi media setelah acara mengungkapkan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil koordinasi nasional sehingga ASN di Sultra Netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Seluruh ASN harus netral di Pilkada Sultra 2024. Kami telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan Pilkada di Sultra berjalan dengan jujur, aman, dan demokratis. ASN yang terbukti melanggar netralitas berdasarkan rekomendasi pihak terkait akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pj Gubernur Sultra telah mengeluarkan sejumlah surat edaran terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya.

SE Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/1743 Tahun 2024 pada 23 April 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian Surat Pj Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/1842 pada 30 April 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan SE Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/1743.

Lalu, SE Pj Gubernur Sultra Nomor 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati Walikota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini di akhiri dengan pengucapan deklarasi kepala daerah, menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rilis.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!