News  

Korwil APNI Sultra Ingatkan Perusahaan Tambang Lebih Ketat Terapkan K3

Kordinator Wilayah (Korwil) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fajar Hasan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kordinator Wilayah (Korwil) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fajar Hasan mengimbau perusahaan tambang untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Imbauan itu disampaikan Fajar mengingat beberapa waktu belakangan terjadi kecelakaan di wilayah perusahaan tambang, bahkan hingga menyebabkan korban jiwa.

“Sudah ada beberapa catatan kecelakaan kerja dalam aktivitas pertambangan,dan untuk itu kita minta dan imbau agar perusahaan tambang lebih ketat lagi dalam menerapkan K3,” kata Fajar Hasan, Jumat, 22 September 2023.

Terlepas itu musibah ataupun faktor lainnya, pihaknya menyarankan untuk melakukan langkah pencegahan.

“Ini kan sudah ada beberapa kasus kecelakaan kerja hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan untuk itu baiknya perusahaan tambang lainnya lebih ketat lagi dalam menerapkan K3,” imbuhnya.

Dia menuturkan bahwa penerapan K3 dalam lingkungan kerja adalah sebuah kewajiban dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

UU yang dimaksut adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, undang-undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja, kemudian Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.

Undang- Undang ini, lanjut dia, memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

“Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,” ujarnya.

Selain itu diatur juga dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja yang saat ini telah diubah menjadi sistem jaminan sosial nasional undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.

“Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 mengenai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkapnya.

Undang-undang lain yakni Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!