Konawe Selatan – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, secara resmi menunjuk Kepala Inspektorat Daerah, Narlian, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan, menggantikan sementara Ichsan Porosi yang tengah menjalani proses hukum.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.3.1/3472 yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Konsel, Andoolo, Rabu (5/8).
Prosesi penyerahan surat perintah disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama Imran, Kepala BKPSDM Puniono, serta Kepala Dinas Kominfo Annas Mas’ud.
Bupati Irham Kalenggo menegaskan, penunjukan Plh Sekda merupakan langkah strategis agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa terganggu.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Konsel dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Irham.
“Di sisi lain, penunjukan ini juga bertujuan memberikan ruang agar Bapak Ichsan Porosi dapat berfokus menyelesaikan proses hukum yang sedang dihadapinya,” imbuhnya.
Keputusan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi kepegawaian yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Berdasarkan surat perintah itu, terhitung mulai 4 Agustus 2026, Narlian tetap menjalankan tugasnya sebagai Inspektur Daerah sekaligus mengemban amanah sebagai Plh Sekda Konawe Selatan hingga adanya ketetapan lebih lanjut.
Bupati juga berharap pergantian sementara ini tidak mengganggu koordinasi antarperangkat daerah. Ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tetap menjaga sinergi demi memastikan program pembangunan dan pelayanan publik terus berjalan dengan baik serta kondusif.
Sekda Jadi Tersangka Penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Kendari menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penetapan status tersangka tersebut saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Senin (3/8) malam.
“Terlapor atas nama Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat dalam Pasal 466 ayat 1, ayat 2 atau Pasal 474 KUHPidana,” kata Kompol Welli.
Informasi yang dihimpun, Ichsan diduga melakukan penganiayaan terhadap adiknya sendiri berinisial AP.
“AP (adik Ichsan) sebagai korban, pelapor KH (suami korban),” ungkap mantan Kapolsek Mandonga tersebut.
Kompol Welli juga mengonfirmasi bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat insiden penggerebekan dugaan perselingkuhan antara Ichsan dengan seorang perempuan bernama Elis Wahid di sebuah perumahan di Jalan Ade Irma, Kelurahan Watubangga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (2/8) malam.
“Iya, betul, Pak (penganiayaan terjadi saat insiden penggerebekan dugaan perselingkuhan),” beber Kompol Welli.
Editor: Redaksi








