112 Saksi Diperiksa, Kasus Korupsi Program PSR di Kolaka Belum Ada Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menggeledah rumah seorang anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AA di kawasan CitraLand Andounohu, Kota Kendari. Foto: Dok. Kejari Kolaka.

Kendari – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021 dan 2022 terus bergulir.

Meski hampir seluruh tahapan penting penyidikan telah dilakukan, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka belum menetapkan satu pun tersangka.

Publik pun masih menanti siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang menjadi sorotan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil, yang dikonfirmasi media ini pada Rabu (5/8) terkait perkembangan terbaru penanganan perkara, belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, berdasarkan rilis resmi Kejari Kolaka yang diterima beberapa waktu lalu, penyidikan telah berkembang hingga menyasar pihak kementerian yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PSR.

Pemeriksaan hingga tingkat kementerian menunjukkan penyidik berupaya mengurai seluruh rangkaian pelaksanaan program, mulai dari proses administrasi, penyaluran bantuan, hingga pelaksanaan di lapangan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 112 orang yang terdiri dari 111 saksi dan satu orang ahli. Mereka berasal dari berbagai unsur, di antaranya anggota dan pengurus kelompok tani, penyedia barang dan/atau jasa, pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga pihak kementerian terkait.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026 serta di rumah saksi berinisial AA yang merupakan penyedia barang jasa di Kompleks Citraland Kendari pada 26 Juni 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Program PSR.

Dalam rilis yang sama, Kejari Kolaka menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan ahli serta instansi yang berwenang untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara.

Tahapan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejari Kolaka. Penetapan tersangka menjadi tahapan yang paling dinantikan sebagai bentuk kepastian hukum dalam pengungkapan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Kolaka.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!