Ini Langkah Pj Bupati untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Mubar

Dr Bahri saat menjadi narasumber dalam dialog publik Tantangan, Problematika Manajemen ASN dan Pelayanan Publik di Daerah yang digelar Pusat Studi Kebijakan Publik dan Pengembangan Desa Universitas Muhammadiyah Kendari dan Ombudsman Sultra. Foto: Denyi Risman/Sultraneaia.com.

Memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, dan berkualitas sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah komitmen Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri.

Hal itu ditegaskan Bahri saat menjadi narasumber dalam dialog publik bertemakan Tantangan, Problematika Manajemen ASN dan Pelayanan Publik di Daerah yang digelar Pusat Studi Kebijakan Publik dan Pengembangan Desa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) bersama Ombudsman RI Perwakilan Sultra secara daring pada Sabtu (30/7).

Bahri menjelaskan, gambaran umum persyaratan pelayanan publik sesuai Pasal 21 UU Nomor 25 tahun 2009 disesuaikan dengan kondisi real saat ini di Mubar, dari 14 komponen persyaratan, yakni dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, sarana/prasarana dan/atau fasilitas.

Kemudian kompetensi pelaksana atau SDM, pengawasan internal, penanganan pengaduan saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, evaluasi kinerja pelaksanaan.

“Terdapat 3 komponen persyaratan yang belum memadai atau maksimal yaitu sarana/prasarana dan atau fasilitas, kompetensi pelaksana atau SDM dan jumlah pelaksana,” ujar Bahri.

Lebih lanjut, untuk menciptakan solusi aspek sarana dan prasarana itu, pihaknya segera menggenjot pembangunan kantor pelayanan yang representatif atau Mall Pelayanan Publik.

Selain itu, Pemerintah Daerah Mubar juga memberi kemudahan kepada masyarakat dengan menambah pembangunan jaringan internet di wilayah yang belum memiliki jaringan, serta memastikan aspek sumber daya manusia (SDM).

“Penempatan aparatur ini disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan, kemudian membuka ruang dan kesempatan untuk peningkatan kompetensi penyelenggara layanan,” terangnya.

Lebih dari itu, Pj Bupati berkomitmen untuk tidak melakukan mutasi atau rotasi terhadap aparatur yang telah memiliki keahlian atau keterampilan dalam penyelenggaraan pelayanan dan studi banding.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menjelaskan, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mubar, ada tiga hal yang perlu dilakukan.

Pertama perlu adanya revitalisasi, restrukturisasi, dan deregulasi pelayanan publik. Kedua, peningkatan profesionalisme pejabat pelayanan publik, korporatisasi unit pelayanan publik, pengembangan dan pemanfaatan e-government bagi instansi pelayanan publik, dan peningkatan partisipasi masyarakat

“Ketiga pemberian penghargaan dan sanksi kepada unit pelayanan masyarakat,” tandas mantan Direktur Fasilitasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah ini.


Laporan: Denyi Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!