Istri Direktur PT KKP Disebut Korban dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut istri Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), Andi Adriansyah, Jacklin, sebagai korban dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Amelia.

“Sebenarnya dia (Jacklin) ini korban karena diperdaya oleh terdakwa Amelia dengan tujuan untuk bisa membantu Andi Adriansyah dalam proses hukum yang sedang terjadi,” kata JPU di Pengadilan Negeri Kendari melalui Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi, Rabu (11/10).

Disebutkan bahwa Jacklin dikenalkan kepada Amelia oleh temannya saat berada di Jakarta sedang mencari penasehat hukum untuk suaminya.

“Kawannya Jacklin yang mengenalkan ke Amel. Perkenalan itu terjadi di Jakarta ketika Jacklin sementara berupaya mencari penasehat hukum untuk membantu suaminya yang dilanda persoalan hukum di Kendari,” terangnya.

Dijelaskan bahwa terdakwa Amelia membawa-bawa nama petinggi Kejaksaan saat menemui Jacklin dan menjanjikan bisa membantu proses hukum yang sedang dijalani Andi Adriansyah.

“Upaya yang dilakukan Amelia ini adalah dengan membawa nama-nama pejabat Kejagung maupun Kejati Sultra, artinya dia menjanjikan dapat membantu mengurus proses hukum yang sementara dijalani oleh suaminya (Jakclin),” ungkapnya.

Apa yang dilakukan Amelia dengan membawa-bawa nama petinggi Kejaksaan itu dinilai oleh penyidik dapat mengganggu jalannya penyidikan terhadap kasus yang menjerat Andi Adriansyah.

“Dalam kaitanya proses hukum yang berjalan ini, penyidik merasa terganggung dengan kehadiran Amelia ini dengan membawa-bawan nama pejabat, upaya inilah yang dilihat sebagai bentuk mencoba merintagi atau menggagalkan proses penyidikan,” ungkapnya.

Diberitakan Sultranesia sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan satu tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam UPBN Konawe Utara.

Dia adalah Amelia. Berbeda dengan tersangka lain, Amelia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan.

Amelia dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, saat itu menjelaskan, tersangka Amel menjanjikan bisa mengurus dan mencabut status tersangka Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, Andi Adriansyah, dengan cara menemui pimpinan kejaksaan.

“Tersangka meminta dan menerima uang sekitar Rp 6 M dari istri tersangka AA (Andi Adriansyah) pada medio Juli 2023 di salah satu tempat di Jakarta Selatan,” jelas Ade dalam keterangannya, Jumat (18/8).

Ade mengungkapkan, upaya tersangka Amelia untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di pusat maupun daerah tidak pernah diterima. Kemudian, uang Rp 6 M tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version