Berita  

Jaksa Masuk Sekolah di Kendari: Edukasi UU ITE, Bahaya Narkoba dan Bullying

Kali ini, jaksa masuk ke SMPN 5 Kota Kendari yang dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan program Jaksa Masuk Sekolah pada Rabu (6/3) pagi.

Kali ini, jaksa masuk ke SMPN 5 Kota Kendari yang dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody.

Dody membawakan materi tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahaya penyalahgunaan narkoba, hingga bahaya bullying.

Kegiatan diikuti oleh sekitar 50 siswa didampingi kepala sekolah dan guru-guru SMPN 5 Kendari.

Dalam kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kasi Penkum juga menjelaskan bahaya narkotika dan bahaya bullying di lingkungan sekolah yang saat ini sedang marak terjadi.

Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa SMPN 5 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena diberi hadiah.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai upaya memberi edukasi sejak dini tentang UU ITE, bahaya narkoba dan bullying,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version