Berita  

Jual Solar Subsidi ke Mobil Tangki Rakitan, Pertamina Sanksi SPBU Martandu

SPBU Martandu Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU Martandu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena melakukan sejumlah pelanggaran penyaluran Solar subsidi.

Sanksi dari Pertamina tersebut berupa penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu yang dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.

Pertamina memberikan sanksi itu karena SPBU Martandu kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Solar Subsidi.

Salah satu pelanggaranya adalah SPBU Martandu kedapatan menjual atau melayani pengisian Solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.

Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar membenarkan pemberian sanksi tersebut.

“Iya benar, mas,” kata Romi saat dihubungi Sultranesia.com melalui pesan singkat Whatsapp Kamis (14/9) petang.

“(Sanksi penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu) mulai tanggal 4 September sampai dengan 4 Oktober,” sambung Romi.

Langkah Pertamina Dapat Dukungan

Langkah Pertamin Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran Solar subsidi mendapat dukungan.

Salah satunya dari Ketua Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Tenggara, Rahmat Jaya.

Rahmat juga meminta Pertamina agar mempertahankan kebijakannya untuk tetap mensanksi SPBU nakal yang kedapatan mendistribusikan bbm subsidi kepada yang bukan peruntukannya.

“Jika pertamina takut (memberi sanksi) dan mendapat tekanan, maka ini bisa menjadi pintu masuk untuk SPBU-SPBU lain melakukan hal sama. Apalagi tindakan seperti ini ditenggarai terjadi di banyak SPBU. Sehingga masyarakat terkena imbasnya. Bbm subsidi digunakan secara ilegal oleh mereka yang bermain dalam penggunaan bbm subsidi,” kata Rahmat.

“Kami juga mengapresiasi pertamina dalam menghentikan sementara penyaluran bbm subsidi jenis solar di SPBU Martandu. Apalagi penghentian itu dilakukan dengan mengarahkan seluruh pengantri solar untuk mengisi bbm subsidi jenis solar di SPBU terdekat yang juga menjual solar subsidi,” sambungnya.

Rahmay bilang, jika SPBU Martandu terindikasi melawan dan terindikasi mengarahkan untuk mendesak PT Pertamina mencabut sanksi tersebut, maka sudah harus ditegasi dan dilawan.

“Karena cara tersebut dapat membahayakan proses kerja Pertamina. Maka jika duga itu betul adanya, SPBU Martandu harus segera ditutup dan dicabut ijin operasionalnya,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!