Kakanwil Ditjenpas Sultra: Pegawai Terlibat Narkoba Dipecat, Napi ke Nusakambangan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dalam upaya serius membasmi narkoba yang kian marak di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sultra, Sulardi, mengancam akan memindahkan narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba ke lapas dengan pengamanan ketat, termasuk ke Lapas Narkotika di Sungguminasa, Gowa, maupun Lapas Nusakambangan di Cilacap.

“Kalau keterlaluan, saya tidak segan-segan pindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan. Ini bukan main-main, ini perhatian serius,” tegas Sulardi, Kamis (17/4).

Pernyataan ini bukan hanya sekadar peringatan. Nusakambangan, dikenal dengan sistem pengamanan super ketat dihadapkan sebagai solusi ekstrem bagi narapidana yang masih berperan aktif dalam peredaran narkoba dari balik jeruji. Ancaman pemindahan tersebut menjadi “shock therapy” untuk menghentikan aktivitas ilegal di lapas.

Namun, Sulardi juga menegaskan bahwa tak ada tempat bagi pegawai pemasyarakatan yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah peringatan langsung bagi semua jajaran pemasyarakatan.

“Kalau ada pegawai yang main-main dengan narkoba, langsung diproses hukum. Kalau terbukti, saya pastikan akan dipecat,” ujarnya tegas.

Ancaman ini tidak hanya berlaku bagi warga binaan, tetapi juga seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh lapas, rutan, dan bapas se-Sultra. Sulardi menuntut agar mereka tak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lapas.

Data yang dipaparkan Sulardi semakin memperjelas bahwa masalah narkoba di Sultra sudah pada titik mengkhawatirkan. Di Lapas Kelas IIA Kendari, lebih dari 75 persen warga binaan terlibat kasus narkoba, dan mayoritas dari mereka masih berusia produktif.

“Saya beri contoh di Lapas Kelas IIA Kendari, di sana lebih dari 75 persen warga binaan merupakan napi narkoba, dan yang lebih memprihatinkan, sebagian besar dari mereka berada dalam usia produktif,” kata Sulardi.

Kondisi ini, menurutnya, mengkhawatirkan karena generasi muda yang seharusnya menjadi aset bangsa justru terjebak dalam lingkaran kejahatan narkoba. Oleh karena itu, Sulardi menyerukan kerja sama dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.

Langkah nyata telah dilakukan. Sulardi memerintahkan peningkatan razia rutin dan pemeriksaan ketat, termasuk penyitaan alat komunikasi yang digunakan secara ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, dan segala upaya dilakukan untuk memutus mata rantai narkoba dari dalam lapas.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kita akan bersihkan dari dalam,” tegasnya.

Selain itu, Sulardi mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan. Ia mendorong siapa saja yang menemukan penyimpangan di lapas untuk melaporkan langsung ke portal pengaduan Ditjenpas (https://www.ditjenpas.go.id/pengaduan/).

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen nasional dari Kapolri dan Kemenimipas, serta kerja sama dengan BNN dalam penanganan dan rehabilitasi napi narkoba. Sulardi berharap Sultra bisa menjadi role model dalam pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version