News  

Kanwil Kemenkumham Sultra Terapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kanwil Kemenkumham Sultra Terapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Foto: Dok. Istimewa.

Pelayanan publik berbasis HAM atau biasa disebut P2HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit di lingkungan Kemenkumham.

Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Sejalan dengan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melaksanakan pencanangan dan diseminasi pelayanan publik berbasis HAM yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerjasama antara Ombudsman RI Perwakilan Sultra dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra di aula Kantor Wilayah pada Kamis (28/7).

Hadir langsung dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, Para Pimti Pratama Kantor Wilayah, Seluruh Ka UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta para pejabat Struktural Kantor Wilayah.

Tersambung secara virtual Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Mualimin Abdi, dan juga Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane.

Dalam kesempatan ini, Dirjen HAM mengapresiasi pencanangan P2HAM tersebut. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Silvester Sili Laba, koordinasi Kanwil Kemenkumham Sultra dengan jajaran sangatlah baik.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah beserta jajarannya, Kepala Ombudsman Sulawesi Tenggara Bapak Mastri Susilo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Para UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, atas Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM hari ini,” kata diam

“Semoga bentuk komitmen terhadap pelaksanaan P2HAM ini dapat menjadi contoh dan semangat untuk seluruh Kantor Wilayah dan UPT lainnya untuk segera melaksanakan Pencanangan P2HAM di wilayahnya masing-masing,” sambungnya.

Hal senada diungkapkan pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra. Dia menilai bahwa Pencanangan P2HAM tersebut merupakan hal yang sungguh mulia dalam memberikan harapan segar untuk masyarakat Sultra. Jajaran Kemenkumham, lanjutnya, suda mempatrikan diri dan komitmen melayani masyarakat seluruh tanah air khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Saya mengapresiasi kinerja dan pelayanan publik Kanwil Kemenkumham Sultra dibawa kepemimpinan Pak Silvester. Koordinasi dengan semua instansi berjalan dengan sangat baik. Kami mengharapkan kedepan selalu terpelihara dengan baik dan selalu memberikan hal positif kepada masyarakat para pencari keadilan, karena ini suatu bentuk kehadiran negara untuk masyarakat,” pesan Raimel dalam sambutannya.

Tak hanya Kajati, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM harus mengkombinasikan antara pelayanan publik dengan HAM dan menjadi hal penting yang dilakukan Kemenkumham Sultra saat ini.

“Kami Ombudsman sebagai lembaga yang diberikan tugas dalam pengawasan pelayanan publik ketika ada yang tidak sesuai aturan, maka kami akan ingatkan tetapi ketika ada inovasi atas pelayanan publik yang baik kami wajib memberikan apresiasi,” ungkap Mastri.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, meminta jajaran untuk konsisten dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM).

“Pencanangan ini merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan Pelayanan Publik berbasis HAM,” katanya.


Editor: Agil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!