Kapolres Buton Utara Pastikan PTDH Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Mertua: Tak Ada Toleransi

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo. Foto: Dok. Istimewa.

Buton Utara – Desakan publik atas keadilan dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum anggota polisi di Buton Utara akhirnya mendapat respons resmi dari Kapolres, AKBP Totok Budi Sanjoyo.

Ia memastikan bahwa Aipda AD, anggota yang diduga mencabuli ibu mertuanya sendiri, telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sudah kita sidang kode etik. Putusannya PTDH. Prosesnya sudah dilalui secara administrasi di Polres Buton Utara,” tegas AKBP Totok saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4).

Namun, publik kembali dibuat resah setelah muncul kabar bahwa AD mengajukan banding ke Polda Sultra dan mengklaim akan lolos dari sanksi karena didukung oleh oknum di tingkat atas.

Menanggapi hal ini, AKBP Totok menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses banding agar tetap berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur.

“Yang bersangkutan memang mengajukan banding ke Polda. Tapi sejauh ini kami belum tahu perkembangan lebih lanjutnya. Kami akan cek lagi,” ujar mantan Kanit 3 Subdit II Dit Tipiter Bareskrim Polri tersebut.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa dasar. Keluarga korban menyebut adanya upaya dari AD untuk menyebarkan klaim bahwa dirinya tidak akan dipecat, sehingga menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses banding.

Menanggapi itu, Kapolres menegaskan komitmen institusi untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran, baik etik maupun pidana.

“Sebagai Kapolres, saya akan terus mengingatkan anggota untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang mencoreng marwah institusi,” tegas AKBP Totok, yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pernyataan mantan Wakasatgas FPU X UNAMID di Sudan, Afrika, ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Buton Utara berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi perilaku menyimpang, bahkan ketika pelakunya berasal dari internal kepolisian sendiri.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!