Karhutla di Koltim Meluas hingga 350 Hektare, Perusahaan Pemegang HGU Mulai Didata

Sultranesia
2 Min Baca
Karhutla di Koltim Meluas hingga 350 Hektare, Perusahaan Pemegang HGU Mulai Didata
Konferensi pers penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Senin (14/9/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menjadi perhatian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain menetapkan seorang pria sebagai tersangka, polisi juga mulai mengecek kesiapan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam mencegah dan menangani Karhutla.

Dalam penanganan kasus di Koltim, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menetapkan pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran kawasan hutan.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (14/9/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Herie Pramono, mengatakan AN diduga membakar lahan menggunakan bambu yang terlebih dahulu dibakar dengan korek api.

Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitarnya hingga menyebabkan kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” ungkap AKBP Herie.

Sebelum menetapkan AN sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kebakaran tersebut tidak hanya berdampak pada lahan yang hendak dimanfaatkan tersangka.

Berdasarkan hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Sultra dengan Dinas Kehutanan, kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 350 hektare.

Upaya pemadaman dan pendinginan masih dilakukan. Langkah tersebut untuk memastikan api dan bara yang tersisa benar-benar padam sehingga tidak kembali menyala dan meluas ke kawasan lainnya.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari langkah Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra untuk menindak aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Polisi menegaskan pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada proses hukum, terutama ketika aktivitas tersebut menyebabkan kebakaran kawasan hutan.

Polda Sultra tidak hanya melakukan penindakan terhadap dugaan pembakaran yang dilakukan masyarakat.

Satgas Gakkum Karhutla juga mulai melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki HGU.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan memiliki kesiapan dan menerapkan prosedur pencegahan serta penanggulangan Karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan, mengingat kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak luas terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.

Polda Sultra mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan, atau mengolah lahan dengan cara membakar, terutama di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran, atau indikasi Karhutla.

Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaBiar Tak Cuma Jadi Konsumsi Lokal, Produk Kelurahan di Kendari Didorong Punya Brand
Bagikan:

Baca Juga