News  

Kasus Mahasiswi Tewas Aborsi di Kolaka, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dua tersangka dijebloskan ke dalam penjara. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Polres Kolaka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus percobaan aborsi yang membuat seorang mahasiswi berinisial MF (21) meninggal dunia.

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pacar korban berinisial IR dan satu lagi rekannya inisial A yang membantu dalam percobaan aborsi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, Rabu (15/2).

Meski telah menetapkan dua tersangka, Lawangga bilang pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Untuk saksi kita sudah periksa sekitar 7 orang. Terkait penetapan tersangka sudah kuat dan cukup bukti menurut kami. Namun akan tetap kita dalami lagi kasus ini,” tambahnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 348 ayat 1 atau ayat 2, Pasal 299 KUHP. Kita juga menerapkan Pasal 194 Jo 75 ayat 2  Nomor 36 tentang UU kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MF (21) tewas diduga akibat pendarahan saat akan lakukan aborsi di dalam kamar sebuah wisma pada Senin (13/2) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadiansyah, mengatakan, korban diketahui tengah hamil sekitar tiga bulan sejak Desember 2022 lalu.

Awalnya, pada 11 Februari 2023 pacar korban berinisial IF (22) memberikan buah nanas muda untuk menggugurkan janin di dalam kandungan korban.

Lalu, pada 12 Februari 2023, korban menelfon pacarnya, IF, untuk datang ke rumahnya karena korban merasa kesakitan akibat pendarahan usai meminum air racikan dan buah nanas tersebut.

Pacar korban kemudian menjemput korban untuk diajak ke Wisma Melati di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. Saat itu, IF mengajak temannya berinisial H.

“Sekitar pukul 15.00 WITA, korban, pacar korban dan temannya tiba di Wisma Melati dan membuka kamar nomor tiga. Mereka kemudian masuk ke dalam kamar tersebut. Di situ korban masih kesakitan akibat pendarahan,” jelas Kapolres.

Kemudian tak lama berselang, teman pacar korban berinisial H meninggalkan korban dan pacarnya di dalam kamar tersebut.

Menurut keterangan rekan kuliah korban berinisial WD, korban sempat menghubunginya untuk datang ke Wisma Melati sekitar pukul 17.30 WITA. Namun saat itu WD mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang sibuk dan tak bisa datang. WD akan datang esok hari.

Keesokan harinya, pada 13 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 WITA, pacar korban meninggalkan korban dalam keadaan tertidur di dalam kamar.

Sekitar pukul 09.00 WITA, teman korban berinisial WD datang di wisma tersebut dengan tujuan menemani korban. Namun saat sudah berada di depan kamar, korban tak kunjung membukakan pintu sehingga WD menghubungi petugas wisma untuk membantu mengecek dalam kamar korban.

“Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.

Pacar korban berinisial IF sudah diamankan pihak kepolisian. Menurut keterangan IF pada 11 Februari 2023 dia sempat mendatangi seorang dukun aborsi yang berada di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka.

Dukun tersebut memberikan air racikan yang harus diminum oleh korban. IF membayar Rp 1 juta untuk air racikan tersebut. “Identitas dan keberadaan dukun tersebut sedang dalam penyelidikan,” katanya.

Menurut pihak kepolisian, dugaan sementara korban meninggal dunia akibat pendarahan. “Untuk sementara diduga penyebab kematian korban diakibatkan pendarahan karena percobaan aborsi,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!