News  

Kasus Penembakan Nelayan di Laonti Konsel, Satu Polisi Dipecat

Konfrensi pers pengungkapan kasus penembakan nelayan di Laonti. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.

Kendari – Sidang yang digelar Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka A.

Bripka A sendiri merupakan anggota Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi pelaku penembakan terhadap empat nelayan di Laonti, dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Sementara itu, Sidang KKEP juga memutuskan menjatuhkan sanksi Demosi terhadap rekan Bripka A yakni Bripka R.

“Benar, Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi,” kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Rabu (10/1).

Bripka A melakukan upaya banding dalam putusan sidang tersebut, sedangkan Bripka R menerima putusan demosi.

“Benar untuk Bripka A melakukan upaya banding, jadi putusan Sidang KKEP putusanya PTDH namun yang bersangkutan Bripka A melakukan upaya banding. Untuk Bripka R menerima putusan demosi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi penembakan terhadap tiga orang nelayan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan pada  Jumat 24 November 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, penembakan itu dilakukan oleh anggota Polairud Polda Sultra yang sedang melakukan patroli. Dalam penembakan itu, Maco dan Putra meninggal dunia.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!