Kasus Suap Alfamidi, Pemeriksaan Terhadap Sulkarnain Dianggap Cukup

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali diperiksa sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (13/4).

Sulkarnain diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi untuk dua tersangka yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menyebut pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir  sebagai saksi dalam kasus itu dianggap cukup oleh penyidik.

“Pemeriksaannya sudah selesai dan informasi dari penyidik tidak ada lagi pemeriksaan terhadap SK (Sulkarnain Kadir),” kata Dody.

Terkait penetapan tersangka baru, Dody melanjutkan bahwa dirinya belum dapat memastikan, sebab kewenangan  penetapan tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan penyidik.

“Belum ada informasi soal itu dan itu kewenangannya penyidik. Untuk sementara hanya itu dulu yang saya dapat informasinya,” katanya.

Sepanjang penyidikan kasus suap Alfamidi telah menyeret dua tersangka, dia menambahkan pihak yang telah diperiksa sebanyak 22 orang.

“Dalam waktu dekat ini belum ada lagi jadwal pemeriksaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.

Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023 setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.

Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.


Editor: Fajar Ragil

error: Content is protected !!