Kasus Suap Alfamidi, Status Tahanan Kota Sekda Kendari Berakhir 10 Juni

Ridwansyah Taridala mengenakan baju tahanan Kejati Sultra. Foto: Sultranesia.

Kendari – Status tahanan kota bagi Sekda Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwansyah Taridala, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia akan segera berakhir bulan depan.

Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody, saat dihubungi Sultranesia, pada Rabu (24/5).

“(Status tahanan kota bagi Ridwansyah Taridala berakhir) 10 Juni 2023,” kata Dody melalui pesan singkat.

Dody menerangkan, saat ini berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia tersebut masih dalam tahap satu.

“(Perkara) masih penelitian berkas oleh JPU. Tahap I,” ungkap Dody.

Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka, yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana pada 13 Maret 2023. Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kendari.

Lalu pada 20 Maret 2023, penyidik Kejati Sultra mengubah status penahanan terhadap Ridwansyah Taridala menjadi tahanan kota sampai sekarang.

Diketahui, permintaan pengalihan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala atas permintaan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, yang sekaligus sebagai penjaminnya. Sebab, Ridwansyah masih dibutuhkan dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan di Pemkot Kendari.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version