Kejati Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan di Butur

Dua tersangka korupsi proyek jembatan di Butur langsung ditahan. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) batal memeriksa Burhanuddin dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Seharusnya, Pj Bupati Bombana itu dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi pada Senin, 23 Oktober 2023 pagi.

“Hari ini (Senin, 23 Oktober) Pj Bupati Bombana akan dilakukan pemeriksaan, tapi sampai saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dari tim penyidik,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody.

Menurut Dody, Burhanuddin sedang berada di luar daerah, sehingga jadwal pemeriksaan kedua terhadap dirinya urung digelar.

“Info dari penyidik (Burhanuddin) lagi di luar daerah,” ujar Dody.

Selain Burhanuddin, di hari yang sama Kejati juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Inspektorat Sulawesi Tenggara.

Dody menyebut, dalam kasus ini tak menuntut kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Hari ini ada lagi yang dipanggil dari Inspektorat. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka baru,” katanya.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada Jumat, 13 Oktober 2023, Burhanuddin juga sudah diperiksa.

Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka, dan langsung ditahan. Keduanya R dan TUS dari CV Bela Anoa yang mengerjakan proyek jembatan itu.

Anggaran proyek jembatan itu sebesar Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBD Sultra Tahun 2021 dan melekat pada Dinas Bina Marga dan SDA Sultra yang saat itu dipimpin Burhanuddin.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa progres pengerjaan proyek tersebut hanya 2 persen saja, padahal uang muka proyek sudah dicairkan sekitar Rp 500 juta.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!