Berita  

Kejati Sultra Didesak Periksa Perusahaan Trader PT GNN dan PT BNR

Bukti dugaan keterlibatan PT GNN dan PT BNR diserahkan ke Kejati Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi besar besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Gio Nikel Nusantara dan PT Bumi Nusantara Reseaces.

Mereka menuntut Kejati Sultra untuk memeriksa PT GNN dan PT BNR yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi pertambangan di blok mandiodo Konawe Utara

Pantauan jurnalis pada Rabu 6 September 2023 aksi demonstrasi sempat ricuh saat massa aksi berusaha untuk menerobos masuk ke halaman kantor Kejati Sultra

Jenderal lapangan massa aksi, Pauzan Dermawan dalam orasinya mengatakan Kedua Perusahaan trader diduga kuat terlibat dalam pembelian ore nikel illegal didalam wilayah izin usaha pertambangan PT Antam dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta.

Kedua Perusahaan ini, kata Fauzan, diduga kuat memalsukan laporan hasil verifikasi dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta dengan Nomor LHV: 0307.10/TPU-Minerba/XII/2022. dan PT.Gio Nikel Nusantara dengan No LHV: LHV. KDR.3270/CS/DES/2022.

Tidak hanya itu kedua Perusahaan ini, juga dengan jelas menggunakan kapal tongkang dan tagboot yang bersendar di salah satu jetty diblok mandiodo yakni kapal yang digunakan PT.Gio Nikel Nusantara TB MAITREYA I/ BG TERATAI PUTIH II dan PT Bumi Nusantara Reseaces menggunakan kapal bernama TB NATASHA SUKSES/BG PERMATA PLA 3312.

Oleh sebab itu, berdasarkan temuan diatas pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Gio Nikel Nusantara dan PT Bumi Nusantara Reseaces.

“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut, pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan milyar,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!
Exit mobile version