Kejati Sultra: Penegakan Hukum SDA Tak Sekadar Pidana, Aset dan Lingkungan Harus Dipulihkan

Sultranesia
2 Min Baca
Kejati Sultra: Penegakan Hukum SDA Tak Sekadar Pidana, Aset dan Lingkungan Harus Dipulihkan
Kajati Sultra, Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Pemulihan aset, kerugian negara, dan lingkungan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Penegakan Hukum dan Tata Kelola SDA Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara yang digelar Kejati Sultra bersama PT Antam Tbk, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Jaksa Agung RI, Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur Utama PT Antam Tbk beserta jajaran, unsur Forkopimda Sultra, penegak hukum dari kementerian lembaga, pemerintah daerah, akademisi hingga pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan FGD, khususnya PT Antam Tbk dan para narasumber.

Kepala Kejati Sultra mengatakan, Sulawesi Tenggara memiliki potensi SDA yang besar dan menjadi salah satu modal penting dalam pembangunan daerah.

Namun, besarnya potensi tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penegakan hukum yang profesional.

“Penegakan hukum di sektor SDA tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Aspek pemulihan kerugian negara, pengembalian aset hasil tindak pidana, pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, dan perbaikan tata kelola juga perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Ia menambahkan, seiring perkembangan sistem hukum pidana dan pemberlakuan KUHP baru, proses penegakan hukum juga dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif dinilai dapat diterapkan tanpa mengurangi ketegasan terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Menurutnya, persoalan di sektor SDA merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Persoalan sumber daya alam tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui FGD tersebut, Kejati Sultra berharap dapat terbangun kesamaan persepsi sekaligus menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum, pemulihan aset, serta tata kelola SDA yang berkelanjutan.

“Negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi dunia usaha serta pelaku yang taat hukum. Sebaliknya, terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dan merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan, hukum akan ditegakkan secara tegas, profesional, adil, dan transparan,” pungkasnya.


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaTampang Dua Curanmor yang Sudah Beraksi 18 Kali di Kendari
Bagikan:

Baca Juga