Kejati Sultra: Penegakan Hukum SDA Tak Sekadar Pidana, Aset dan Lingkungan Harus Dipulihkan


Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Pemulihan aset, kerugian negara, dan lingkungan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Penegakan Hukum dan Tata Kelola SDA Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara yang digelar Kejati Sultra bersama PT Antam Tbk, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Jaksa Agung RI, Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur Utama PT Antam Tbk beserta jajaran, unsur Forkopimda Sultra, penegak hukum dari kementerian lembaga, pemerintah daerah, akademisi hingga pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan FGD, khususnya PT Antam Tbk dan para narasumber.
Kepala Kejati Sultra mengatakan, Sulawesi Tenggara memiliki potensi SDA yang besar dan menjadi salah satu modal penting dalam pembangunan daerah.
Namun, besarnya potensi tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penegakan hukum yang profesional.
“Penegakan hukum di sektor SDA tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Aspek pemulihan kerugian negara, pengembalian aset hasil tindak pidana, pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, dan perbaikan tata kelola juga perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Ia menambahkan, seiring perkembangan sistem hukum pidana dan pemberlakuan KUHP baru, proses penegakan hukum juga dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif dinilai dapat diterapkan tanpa mengurangi ketegasan terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Menurutnya, persoalan di sektor SDA merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Persoalan sumber daya alam tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui FGD tersebut, Kejati Sultra berharap dapat terbangun kesamaan persepsi sekaligus menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum, pemulihan aset, serta tata kelola SDA yang berkelanjutan.
“Negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi dunia usaha serta pelaku yang taat hukum. Sebaliknya, terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dan merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan, hukum akan ditegakkan secara tegas, profesional, adil, dan transparan,” pungkasnya.
Editor: Andise SL
Berita BerikutnyaTampang Dua Curanmor yang Sudah Beraksi 18 Kali di Kendari
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







