Berita  

Kejati Sultra Sita Uang Rp 79 M Hasil Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo

Uang yang disita Kejati. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang sebesar Rp 79 miliar hasil korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Uang tersebut disita dari sejumlah rekening pemilik perusahaan yang terlibat dalam pertambangan ilegal di Blok Mandiodo.

Uang yang disita Kejati terdiri dari beberapa pecahan, pecahan rupiah sebanyak Rp 59,275.226, mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 1.350.000 atau setara Rp 15. 273.900.000 dan mata uang Dollar Amerika sebesar USD 296.700 atau setara Rp 4.539.510.000.

“Ini hasil pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo Konawe Utara, hasil penyitaan dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp 79.088.636.828 dengan berupa mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” kata Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya, dalam konfrensi pers, Kamis (24/8).

Patris menjelaskan bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama melakukan penyidikan kasus tersebut dan menetapkan tersangka,” ucapnya.

Patris menegaskan akan terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi berjamaah di sektor pertambangan di Blok Mandiodo.

“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses,” pungkasnya


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!