Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sualwesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
“Dari dua orang tersangka itu menjabat sebagai penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Ano berinisial R. Yang satunya itu inisial TUS Direktur Utama CV Bela Ano,” kata Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, Jumat (13/10).
Ade mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kendari.
Dia menerangkan, proyek pembangunan jembatan tersebut dimulai pada 2021 dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.
Kemudian, pihak penyedia telah diberikan anggaran atau uang muka pengerjaan, namun sampai akhir pengerjaan tidak selesai, dan hanya mencapai 2 persen saja.
“Pengerjaannya hanya dua persen dari yang seharusnya 100 persen,” ungkap Ade Hermawan.
Dalam kasus ini, lanjut Ade, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Termasuk Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Sultra, Burhanudin, yang juga Pj Bupati Bombana.
“Kadisnya lagi diperiksa sekarang ini, kami melakukan pemeriksaan sebagai saksi, sehingga dari pemeriksaan itu kami menetapkan dua orang tersangka,” pungkasnya.
Laporan: Rijal