News  

Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka Suap

Ridwansyah Taridala mengenakan baju tahanan Kejati Sultra. Foto: Sultranesia.

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.

“Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penerimaan suap proses pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia,” kata Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, dalam keterangannya, Senin (13/3).

“Dua tersangka berinisial RT (Ridwansyah Taridala) dalam jabatannya sebagai Sekda Kota Kendari, eks Kepala Bappeda Kota Kendari, dan tersangka SM dalam jabatannya sebagai tenaga ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah,” sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwansyah Taridala dan tersangka SM keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan baju tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kendari untuk ditahan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!