Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty PT Antam di Pomalaa

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan jetty PT Antam di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Benar, saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pelabuhan dan pembangunan belt conveyor system di Pomalaa oleh PT Antam Tbk tahun 2012,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangannya, Senin (20/1).

Dody menjelaskan, dalam proyek tersebut, kontrak pembangunan pelabuhan berkapasitas 12. 000 DWT dikerjakan oleh PT Adhy Karya selama 15 bulan dengan Nomor Kontrak: 077/9231/DAT/2021 pada 26 Maret 2012 dengan nilai kontrak sebesar USD 26.259.744 atau setara dengan Rp 420.155.904.000.

PT Adhy Karya juga menandatangani kontrak proyek Pembangunan Belt Conveyor System berdurasi 15 bulan, dengan nilai kontrak Rp 178.464.416.000 pada Januari 2012.

Setelah dilakukan penandatanganan kontrak dua proyek besar itu, selanjutnya PT Adhi Karya melaksanakan kegiatan.

“Namun dalam proses perencanaannya tidak dilaksanakan secara benar, dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, sehingga mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak ” jelasnya.

Akibat dari kelalaian itu, jetty dan Belt Conveyor System atau Material handling Equipment tidak dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya.

Dody menegaskan bahwa pihak penyidik akan terus mengusut dugaan rasuah ini hingga tuntas.

“Bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version